Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Komisi II DPR:

Konflik Agraria Berulang Gegara Lemahnya Kepastian Hukum

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik agraria di Indonesia terus berulang akibat lemahnya kepastian hukum dan ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 20 Januari 2026. 

“Mengapa konflik agraria tak pernah benar-benar selesai? Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa -- tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat,” kata Azis.


Menurut Azis, persoalan konflik agraria bukan disebabkan kekurangan regulasi. Indonesia, kata dia, telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960 beserta berbagai aturan turunannya, termasuk program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis.

“Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan,” kata Azis.

Legislator Gerindra ini menilai negara kerap bersikap tegas saat menerbitkan izin investasi, pembangunan, maupun proyek strategis nasional, namun melemah ketika konflik muncul di lapangan.

“Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan,” tegas Azis.

Azis juga menyoroti posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di pusat persoalan konflik agraria. Menurutnya, ATR/BPN memikul mandat besar terkait administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik, namun belum sepenuhnya didukung sistem data dan kewenangan yang terintegrasi.

“Ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental,” kata Azis.

Atas dasar itu, Azis mendorong pemerintah mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) yang memiliki kewenangan administratif mengikat.

“Badan ini harus lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan,” pungkas Azis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya