Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Komisi II DPR:

Konflik Agraria Berulang Gegara Lemahnya Kepastian Hukum

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik agraria di Indonesia terus berulang akibat lemahnya kepastian hukum dan ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 20 Januari 2026. 

“Mengapa konflik agraria tak pernah benar-benar selesai? Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa -- tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat,” kata Azis.


Menurut Azis, persoalan konflik agraria bukan disebabkan kekurangan regulasi. Indonesia, kata dia, telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960 beserta berbagai aturan turunannya, termasuk program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis.

“Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan,” kata Azis.

Legislator Gerindra ini menilai negara kerap bersikap tegas saat menerbitkan izin investasi, pembangunan, maupun proyek strategis nasional, namun melemah ketika konflik muncul di lapangan.

“Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan,” tegas Azis.

Azis juga menyoroti posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di pusat persoalan konflik agraria. Menurutnya, ATR/BPN memikul mandat besar terkait administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik, namun belum sepenuhnya didukung sistem data dan kewenangan yang terintegrasi.

“Ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental,” kata Azis.

Atas dasar itu, Azis mendorong pemerintah mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) yang memiliki kewenangan administratif mengikat.

“Badan ini harus lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan,” pungkas Azis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya