Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Komisi II DPR:

Konflik Agraria Berulang Gegara Lemahnya Kepastian Hukum

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik agraria di Indonesia terus berulang akibat lemahnya kepastian hukum dan ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 20 Januari 2026. 

“Mengapa konflik agraria tak pernah benar-benar selesai? Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa -- tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat,” kata Azis.


Menurut Azis, persoalan konflik agraria bukan disebabkan kekurangan regulasi. Indonesia, kata dia, telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960 beserta berbagai aturan turunannya, termasuk program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis.

“Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan,” kata Azis.

Legislator Gerindra ini menilai negara kerap bersikap tegas saat menerbitkan izin investasi, pembangunan, maupun proyek strategis nasional, namun melemah ketika konflik muncul di lapangan.

“Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan,” tegas Azis.

Azis juga menyoroti posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di pusat persoalan konflik agraria. Menurutnya, ATR/BPN memikul mandat besar terkait administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik, namun belum sepenuhnya didukung sistem data dan kewenangan yang terintegrasi.

“Ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental,” kata Azis.

Atas dasar itu, Azis mendorong pemerintah mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) yang memiliki kewenangan administratif mengikat.

“Badan ini harus lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan,” pungkas Azis.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya