Berita

Ilustrasi

Politik

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 20:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana revisi UU Pilkada yang membuka opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai langkah yang problematik secara institusional.

Dikatakan pengamat politik Muhammad Gumarang, gagasan tersebut berisiko melemahkan fondasi demokrasi lokal yang selama ini dibangun melalui partisipasi langsung warga.

“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang tampak lebih ringkas dari sisi prosedur, tetapi secara prinsip justru menggerus esensi demokrasi lokal yang bertumpu pada kedaulatan rakyat,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.


Menurutnya, pilkada langsung bukan hanya mekanisme elektoral, melainkan sarana legitimasi politik yang mengikat kepala daerah dengan mandat publik. 

"Ketika pemilihan dialihkan ke DPRD, relasi tersebut menjadi tidak langsung dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab politik kepala daerah kepada masyarakat," katanya.

Gumarang menilai perubahan mekanisme pemilihan akan menggeser orientasi kekuasaan di daerah. Kepala daerah, dalam skema tersebut, cenderung lebih bergantung pada konfigurasi kekuatan politik di parlemen daerah ketimbang pada aspirasi konstituen yang lebih luas.

“Legitimasi kepala daerah nantinya bukan lagi bersumber dari rakyat secara langsung, melainkan dari elite politik di DPRD. Ini perubahan mendasar yang patut diwaspadai,” ujar Gumarang.

Ia juga menyoroti posisi DPRD sebagai lembaga politik yang sarat kepentingan partai. Dalam konteks itu, proses pemilihan kepala daerah berpotensi menjadi arena kompromi dan negosiasi elite yang minim transparansi serta partisipasi publik.

Gumarang menegaskan, wacana revisi UU Pilkada seharusnya tidak diletakkan semata dalam kerangka efisiensi anggaran atau stabilitas politik jangka pendek. 

Demokrasi lokal, menurut dia, membutuhkan ruang partisipasi agar mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan tetap berjalan.

“Demokrasi memang memiliki biaya, tetapi biaya itu adalah investasi untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite,” tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya