Berita

Ilustrasi tinta pemilu.

Politik

Perlu UU Khusus untuk Menjawab Pemisahan Pemilu

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai menimbulkan persoalan serius terkait kekosongan kekuasaan di daerah. Kondisi ini perlu segera direspons DPR dan pemerintah agar tidak melanggar prinsip dasar demokrasi.

Pengamat politik Saiful Mujani menjelaskan, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu nasional dijadwalkan pada 2029, sementara pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah akan digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

“Akibatnya, akan ada kekosongan kekuasaan daerah setelah 2029 sebelum dilaksanakan pemilu lokal yang terpisah dengan pemilu nasional,” kata Saiful Mujani, lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah bagaimana mengisi kekosongan kekuasaan tersebut tanpa mengingkari prinsip demokrasi. Ia menegaskan, dalam demokrasi, tidak boleh ada jabatan politik strategis yang diisi tanpa mandat rakyat.

“Kekuasaan harus diberikan oleh yang punya kedaulatan, yakni rakyat,” tegasnya.

Saiful Mujani menilai, tidak ada jalan lain untuk memberikan legitimasi kekuasaan selain melalui pemilihan umum. Karena itu, pengisian jabatan secara penunjukan atau perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Tidak ada jalan yang mungkin kecuali lewat pemilu,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan masa transisi tersebut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur pemilu lokal transisi. Undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan kekuasaan daerah selama rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun sebelum pemilu lokal dilaksanakan.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi satu-satunya pilihan yang dapat sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan melaksanakan perintah MK.

“Pilihan ini membuat prinsip demokrasi dan perintah MK dipenuhi,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya