Berita

Ilustrasi tinta pemilu.

Politik

Perlu UU Khusus untuk Menjawab Pemisahan Pemilu

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai menimbulkan persoalan serius terkait kekosongan kekuasaan di daerah. Kondisi ini perlu segera direspons DPR dan pemerintah agar tidak melanggar prinsip dasar demokrasi.

Pengamat politik Saiful Mujani menjelaskan, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu nasional dijadwalkan pada 2029, sementara pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah akan digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

“Akibatnya, akan ada kekosongan kekuasaan daerah setelah 2029 sebelum dilaksanakan pemilu lokal yang terpisah dengan pemilu nasional,” kata Saiful Mujani, lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah bagaimana mengisi kekosongan kekuasaan tersebut tanpa mengingkari prinsip demokrasi. Ia menegaskan, dalam demokrasi, tidak boleh ada jabatan politik strategis yang diisi tanpa mandat rakyat.

“Kekuasaan harus diberikan oleh yang punya kedaulatan, yakni rakyat,” tegasnya.

Saiful Mujani menilai, tidak ada jalan lain untuk memberikan legitimasi kekuasaan selain melalui pemilihan umum. Karena itu, pengisian jabatan secara penunjukan atau perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Tidak ada jalan yang mungkin kecuali lewat pemilu,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan masa transisi tersebut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur pemilu lokal transisi. Undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan kekuasaan daerah selama rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun sebelum pemilu lokal dilaksanakan.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi satu-satunya pilihan yang dapat sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan melaksanakan perintah MK.

“Pilihan ini membuat prinsip demokrasi dan perintah MK dipenuhi,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya