Berita

Ilustrasi tinta pemilu.

Politik

Perlu UU Khusus untuk Menjawab Pemisahan Pemilu

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai menimbulkan persoalan serius terkait kekosongan kekuasaan di daerah. Kondisi ini perlu segera direspons DPR dan pemerintah agar tidak melanggar prinsip dasar demokrasi.

Pengamat politik Saiful Mujani menjelaskan, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu nasional dijadwalkan pada 2029, sementara pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah akan digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

“Akibatnya, akan ada kekosongan kekuasaan daerah setelah 2029 sebelum dilaksanakan pemilu lokal yang terpisah dengan pemilu nasional,” kata Saiful Mujani, lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah bagaimana mengisi kekosongan kekuasaan tersebut tanpa mengingkari prinsip demokrasi. Ia menegaskan, dalam demokrasi, tidak boleh ada jabatan politik strategis yang diisi tanpa mandat rakyat.

“Kekuasaan harus diberikan oleh yang punya kedaulatan, yakni rakyat,” tegasnya.

Saiful Mujani menilai, tidak ada jalan lain untuk memberikan legitimasi kekuasaan selain melalui pemilihan umum. Karena itu, pengisian jabatan secara penunjukan atau perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Tidak ada jalan yang mungkin kecuali lewat pemilu,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan masa transisi tersebut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur pemilu lokal transisi. Undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan kekuasaan daerah selama rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun sebelum pemilu lokal dilaksanakan.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi satu-satunya pilihan yang dapat sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan melaksanakan perintah MK.

“Pilihan ini membuat prinsip demokrasi dan perintah MK dipenuhi,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya