Berita

Ilustrasi tinta pemilu.

Politik

Perlu UU Khusus untuk Menjawab Pemisahan Pemilu

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 18:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai menimbulkan persoalan serius terkait kekosongan kekuasaan di daerah. Kondisi ini perlu segera direspons DPR dan pemerintah agar tidak melanggar prinsip dasar demokrasi.

Pengamat politik Saiful Mujani menjelaskan, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu nasional dijadwalkan pada 2029, sementara pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah akan digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

“Akibatnya, akan ada kekosongan kekuasaan daerah setelah 2029 sebelum dilaksanakan pemilu lokal yang terpisah dengan pemilu nasional,” kata Saiful Mujani, lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.


Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah bagaimana mengisi kekosongan kekuasaan tersebut tanpa mengingkari prinsip demokrasi. Ia menegaskan, dalam demokrasi, tidak boleh ada jabatan politik strategis yang diisi tanpa mandat rakyat.

“Kekuasaan harus diberikan oleh yang punya kedaulatan, yakni rakyat,” tegasnya.

Saiful Mujani menilai, tidak ada jalan lain untuk memberikan legitimasi kekuasaan selain melalui pemilihan umum. Karena itu, pengisian jabatan secara penunjukan atau perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Tidak ada jalan yang mungkin kecuali lewat pemilu,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan masa transisi tersebut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur pemilu lokal transisi. Undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan kekuasaan daerah selama rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun sebelum pemilu lokal dilaksanakan.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi satu-satunya pilihan yang dapat sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan melaksanakan perintah MK.

“Pilihan ini membuat prinsip demokrasi dan perintah MK dipenuhi,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya