Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Keterangan Saksi JPU Hanya Opini

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang lanjutan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022 yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin, 19 Januari 2026. 

Jaksa Penuntut Umum menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan. 


Dalam pembukaan sidang, Tim Penasihat Hukum menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.

Selain persoalan prosedural, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kualitas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dari tujuh saksi yang diajukan dalam persidangan hari ini, dinilai tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian yang relevan dengan perkara.

Tujuh saksi tersebut, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim, tidak satu pun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). 

Para saksi dinilai tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, antara lain pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan.

Serta ketidakmampuan tersebut menunjukkan bahwa kesaksian yang disampaikan bukanlah fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.

Lima dari tujuh saksi juga disebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan dari pengalaman langsung atau informasi yang didengar sendiri.

“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum," kata Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Senada dengan itu, Ari Yusuf Amir, selaku Tim Penasihat Hukum lainnya, menambahkan, dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

"Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti," jelasnya.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, serta kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya