Berita

Ketua Setara Institute Hendardi.

Pertahanan

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan keras pemerintah agar tidak gegabah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme justru berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.

Draft Perpres tersebut belakangan kembali beredar di ruang publik dan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapat persetujuan.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jelas melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.


Hendardi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Karena itu, penanganannya harus berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.

“Masalahnya, sampai hari ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Jika TNI dilibatkan, maka akan terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas, terutama jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi draft Perpres yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan tersebut dijabarkan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga kategori samar bernama “operasi lainnya”.

“Istilah penangkalan sama sekali tidak dikenal dalam UU Terorisme. Ini menunjukkan pendekatan militeristik yang dilembagakan, dan itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendardi, frasa “operasi lainnya” merupakan norma karet yang sangat plastis dan multitafsir. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Ia juga mengkritik klausul pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Pasalnya, tidak ada penjelasan objektif mengenai ukuran eskalasi tersebut.

“Eskalasi seperti apa? Tidak ada definisi yang jelas. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” katanya.

Dalam negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan, TNI semestinya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Bukan dijadikan instrumen rutin dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkas Hendardi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya