Berita

Ketua Setara Institute Hendardi.

Pertahanan

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan keras pemerintah agar tidak gegabah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme justru berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.

Draft Perpres tersebut belakangan kembali beredar di ruang publik dan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapat persetujuan.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jelas melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.


Hendardi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Karena itu, penanganannya harus berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.

“Masalahnya, sampai hari ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Jika TNI dilibatkan, maka akan terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas, terutama jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi draft Perpres yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan tersebut dijabarkan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga kategori samar bernama “operasi lainnya”.

“Istilah penangkalan sama sekali tidak dikenal dalam UU Terorisme. Ini menunjukkan pendekatan militeristik yang dilembagakan, dan itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendardi, frasa “operasi lainnya” merupakan norma karet yang sangat plastis dan multitafsir. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Ia juga mengkritik klausul pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Pasalnya, tidak ada penjelasan objektif mengenai ukuran eskalasi tersebut.

“Eskalasi seperti apa? Tidak ada definisi yang jelas. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” katanya.

Dalam negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan, TNI semestinya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Bukan dijadikan instrumen rutin dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkas Hendardi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya