Berita

Ketua Setara Institute Hendardi.

Pertahanan

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan keras pemerintah agar tidak gegabah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme justru berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.

Draft Perpres tersebut belakangan kembali beredar di ruang publik dan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapat persetujuan.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jelas melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.


Hendardi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Karena itu, penanganannya harus berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.

“Masalahnya, sampai hari ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Jika TNI dilibatkan, maka akan terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas, terutama jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi draft Perpres yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan tersebut dijabarkan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga kategori samar bernama “operasi lainnya”.

“Istilah penangkalan sama sekali tidak dikenal dalam UU Terorisme. Ini menunjukkan pendekatan militeristik yang dilembagakan, dan itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendardi, frasa “operasi lainnya” merupakan norma karet yang sangat plastis dan multitafsir. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Ia juga mengkritik klausul pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Pasalnya, tidak ada penjelasan objektif mengenai ukuran eskalasi tersebut.

“Eskalasi seperti apa? Tidak ada definisi yang jelas. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” katanya.

Dalam negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan, TNI semestinya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Bukan dijadikan instrumen rutin dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkas Hendardi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya