Berita

Soft launching Klinik Pusat Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi (PPKR) Aceh Tamiang. (Foto: BSMI)

Nusantara

BSMI Tidak Pergi Saat Bencana di Aceh Usai

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 14:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) melakukan soft launching Klinik Pusat Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi (PPKR) Aceh Tamiang di Jalan Medan-Banda Aceh, Medang Ara, Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh pada Minggu 18 Januari 2026. Hal ini sebagai wujud komitmen pendampingan jangka panjang bagi masyarakat terdampak banjir Sumatera.

Ketua Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) BSMI, Prof. Basuki Supartono menegaskan bahwa pendirian Klinik PPKR merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang berkelanjutan.

“BSMI tidak akan meninggalkan Aceh sampai masyarakat Aceh benar-benar terpenuhi kebutuhan kesehatannya. Bagi kami, kemanusiaan tidak berhenti ketika status bencana dinyatakan selesai," kata Prof. Basuki melalui keterangan tertulisnya.


Ia menjelaskan bahwa BSMI telah lama hadir mendampingi Aceh sejak musibah tsunami 2004, termasuk dengan mendirikan Rumah Sakit BSMI di Lamlagang serta sejumlah klinik di wilayah Trienggading, Pidie.

“Dalam rangkaian bencana banjir Sumatera, BSMI mengirimkan relawan ke tiga wilayah terdampak, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Dari seluruh wilayah tersebut, Aceh menjadi salah satu yang paling terdampak, khususnya Aceh Tamiang," kata Prof. Basuki.

Sementara itu, PJ Klinik PPKR Aceh Tamiang, Apt. Juliansyah Putra menyampaikan bahwa Klinik Pratama BSMI Aceh Tamiang diharapkan menjadi pusat layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

“Klinik ini kami rancang agar mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu," kata Juliansyah.

Menurutnya, Klinik PPKR tidak hanya berfokus pada layanan kuratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat pascabencana.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya