Berita

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni. (Foto: Tangkapan layar kanal Youtube Mardani Ali Sera)

Politik

Titi Anggraeni:

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 09:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tata hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada), dianggap Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraeni, sudah semakin terlambaga.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, perkembangan tersebut setidaknya terlihat dari perkembangan aspek regulasi yang terjadi hingga setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Arsitektur hukum pemilu kita itu makin ke sini tuh makin terlembaga, terutama Pilkada. Banyak capaian-capaian demokratisasi melalui jalur hukum pemilu," ujar Titi dikutip dari siaran ulang kanal Youtube Mardani Ali Sera, Minggu, 18 Januari 2026.


Dia memerhatikan, baik melalui pembentuk undang-undang (UU) yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, serta juga melalui jalur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK), nampak terjadi perbaikan regulasi pemilu maupun pilkada.

Khusus terkait pilkada, Titi menyinggung Putusan MK Nomor 5/2007tentang konstitusionalitas calon perseorangan atau calon independen di Pilkada.

"Jadi kalau baca pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan bahwa jabatan publik yang menurut undang-undang dasar itu eksklusif hanya bisa dimasuki oleh partai politik adalah hanya pemilu DPR, DPRD, dan Presiden-Wakil Presiden," urainya. 

"Presiden-Wakil Presiden itu karena ada Pasal 6A ayat 2 (UUD 1945), lalu DPR, DPRD karena ada pasal 22E ayat 3 (UUD 1945). Sementara di pasal 18 ayat 4 (UUD 1945), kata demokratis itu oleh Mahkamah dimaknai harus memberikan ruang partisipasi yang besar kepada publik," sambung Titi.

oleh karena itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menegaskan, apabila model Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat melakinkan melalui DPRD, maka potensi calon perseorangan non parpol terhambat hak untuk dipilihnya.

"Makanya ketidakadilan akan muncul ketika misalnya calon perseorangan tidak diberi ruang. Karena pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan tidak semua aspirasi politik di Pilkada bisa diwadahi oleh calon dari partai politik," demikian Titi menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya