Berita

Kolase dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 06:02 WIB

TERBITNYA Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah konfirmasi kinerja penyidik Polda Metro ada di bawah kendali Solo (baca: Joko Widodo).

Inilah alasannya:

Pertama, menurut keterangan Eggi Sudjana menjelang keberangkatan ke Luar Negeri pada Jumat 16 Januari 2026, dia menegaskan tidak ada permintaan maaf yang diajukan. Itu artinya, tidak ada perdamaian antara Eggi dengan Jokowi.


Eggi menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Oleh karena itu, Eggi meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Cq penyidik, untuk menghentikan kasusnya.

Setelah itu, Jokowi menindaklanjuti dengan memerintahkan ajudannya Kompol Syarif untuk memerintahkan polisi (penyidik dari Polda Metro Jaya), untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai.

Realitas yang diungkap Eggi menunjukan bahwa polisi bekerja dibawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Kedua, Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi. Akan tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan. Namun, polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa meminta perdamaian dengan pelapor lainnya, melainkan cukup berdasarkan instruksi Jokowi.

Realitas ini menunjukan bahwa polisi bekerja di bawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab, semestinya pelapor lainnya dilibatkan dalam proses SP3.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHP (baru), Restoratif Justice (RJ) hanya bisa dilakukan dan diterbitkan SP3 jika ancaman pidananya dibawah lima tahun dan ada kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan hanya dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27A UU ITE yang ancaman pidananya dibawah lima tahun (maksimum empat tahun KUHP lama dan tiga tahun KUHP baru).

Akan tetapi juga berdasarkan Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatas lima tahun (pidana enam tahun).

Artinya, SP3 berdasarkan RJ yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat objektif (pidananya di atas lima tahun) dan tidak memenuhi syarat subjektif (tidak ada perdamaian antara para pihak).

Sehingga SP3 yang diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada Eggi dan Damai hanya atas perintah Solo dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apalagi, menurut ketentuan pasal 361 huruf a KUHAP (yang baru), penyidikan Polda Metro Jaya masih terikat dengan KUHAP lama (UU. No 8/1981), karena disidik sejak Juli 2025 yang merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi pada 30 April 2025.

Artinya, dalam aturan peralihan (transisi), penyidikan penyidik belum bisa memanfaatkan RJ dari KUHP baru karena  hukum acaranya masih berlaku KUHAP lama, dimana KUHP dan KUHAP baru, baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.

Karena itu, penulis menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat hukum di negeri ini --khususnya dalam kasus yang dialami Roy Suryo dkk -- yang ditegakkan berdasarkan atensi Solo. Supremasi tidak lagi ada pada hukum melainkan tergantung kehendak Solo.

Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 yang diberikan Polda kepada Eggi dan Damai adalah bagian dari strategi pecah belah kubu Jokowi.

Namun penulis tegaskan, Jokowi hanya mampu memecah Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Sementara Roy Suryo dkk tetap konsisten di jalur perjuangan.

Ahmad Khozinudin
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya