Berita

Kolase dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

SP3 Eggi-Damai Lubis Cacat Hukum

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 06:02 WIB

TERBITNYA Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah konfirmasi kinerja penyidik Polda Metro ada di bawah kendali Solo (baca: Joko Widodo).

Inilah alasannya:

Pertama, menurut keterangan Eggi Sudjana menjelang keberangkatan ke Luar Negeri pada Jumat 16 Januari 2026, dia menegaskan tidak ada permintaan maaf yang diajukan. Itu artinya, tidak ada perdamaian antara Eggi dengan Jokowi.


Eggi menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Oleh karena itu, Eggi meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Cq penyidik, untuk menghentikan kasusnya.

Setelah itu, Jokowi menindaklanjuti dengan memerintahkan ajudannya Kompol Syarif untuk memerintahkan polisi (penyidik dari Polda Metro Jaya), untuk menghentikan kasus Eggi dan Damai.

Realitas yang diungkap Eggi menunjukan bahwa polisi bekerja dibawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Kedua, Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi. Akan tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan. Namun, polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa meminta perdamaian dengan pelapor lainnya, melainkan cukup berdasarkan instruksi Jokowi.

Realitas ini menunjukan bahwa polisi bekerja di bawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab, semestinya pelapor lainnya dilibatkan dalam proses SP3.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHP (baru), Restoratif Justice (RJ) hanya bisa dilakukan dan diterbitkan SP3 jika ancaman pidananya dibawah lima tahun dan ada kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Eggi dan Damai menjadi tersangka bukan hanya dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27A UU ITE yang ancaman pidananya dibawah lima tahun (maksimum empat tahun KUHP lama dan tiga tahun KUHP baru).

Akan tetapi juga berdasarkan Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatas lima tahun (pidana enam tahun).

Artinya, SP3 berdasarkan RJ yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat objektif (pidananya di atas lima tahun) dan tidak memenuhi syarat subjektif (tidak ada perdamaian antara para pihak).

Sehingga SP3 yang diberikan oleh Polda Metro Jaya kepada Eggi dan Damai hanya atas perintah Solo dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apalagi, menurut ketentuan pasal 361 huruf a KUHAP (yang baru), penyidikan Polda Metro Jaya masih terikat dengan KUHAP lama (UU. No 8/1981), karena disidik sejak Juli 2025 yang merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi pada 30 April 2025.

Artinya, dalam aturan peralihan (transisi), penyidikan penyidik belum bisa memanfaatkan RJ dari KUHP baru karena  hukum acaranya masih berlaku KUHAP lama, dimana KUHP dan KUHAP baru, baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.

Karena itu, penulis menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat hukum di negeri ini --khususnya dalam kasus yang dialami Roy Suryo dkk -- yang ditegakkan berdasarkan atensi Solo. Supremasi tidak lagi ada pada hukum melainkan tergantung kehendak Solo.

Dan tentu saja, kita semua paham. SP3 yang diberikan Polda kepada Eggi dan Damai adalah bagian dari strategi pecah belah kubu Jokowi.

Namun penulis tegaskan, Jokowi hanya mampu memecah Eggi dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Sementara Roy Suryo dkk tetap konsisten di jalur perjuangan.

Ahmad Khozinudin
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya