Berita

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Kalau Tak Ada Apa-apanya, Kenapa Jokowi Larang Yaqut Ngomong di Pansus Haji?

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 03:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menerka-nerka alasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memberikan mandat mendadak kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk konferensi perdamaian dunia yang dibuka Presiden Emmanuel Macron di Prancis. 

Tugas tersebut diterima Yaqut di saat Pansus Haji DPR menggelar rapat untuk mengulik dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji, terutama pada kuota tambahan 20.000 jemaah tahun 2024, dimana seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun malah dibagi 50:50. 

Selain itu, mandat ke Prancis tersebut awalnya ditujukan kepada Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto.


"Untuk apa Jokowi meminta Yaqut keliling Paris untuk menghindari pansus haji? Kalau tidak ada apa-apanya, kenapa harus takut menghadapi DPR? Berani karena benar, takut karena salah, kata pepatah," kata peneliti media dan politik Buni Yani, dikutip dari akun Facebooknya, Minggu 18 Januari 2026.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia sekaligus sahabat dekat Yaqut, Islah Bahrawi, dalam tayangan podcast 'Akbar Faizal Uncensored', ketidakhadiran Menag dalam panggilan Pansus Haji DPR, diduga merupakan bagian dari skenario tingkat tinggi yang melibatkan "Istana".

Menurutnya, kepergian Yaqut ke Eropa di tengah panasnya isu kuota haji bukanlah kebetulan semata.

?"Kenapa tidak datang saja ke Pansus dan menjelaskan semuanya?" tanya Islah kepada Yaqut kala itu, merasa bahwa forum tersebut adalah panggung yang tepat untuk klarifikasi.
?
Namun, jawaban yang diterima Islah mengejutkan. Yaqut mengaku diperintah Jokowi untuk mewakili Indonesia dalam konferensi perdamaian dunia di Prancis. 

?"Itu perintah Presiden Jokowi," tegas Islah.
?
Lebih jauh, Islah menyebut bahwa durasi acara di Prancis sejatinya hanya 2-3 hari. Namun, Yaqut berada di Eropa hingga total 24 hari. Islah mengklaim, Gus Yaqut diperintahkan untuk tetap tinggal di luar negeri dan mengulur waktu hingga situasi politik di Senayan mereda. 

Selama periode itu, Yaqut digambarkan bak "layangan putus", berpindah-pindah kota di Eropa menunggu sinyal untuk pulang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya