Berita

Foto: Dana Syariah Indonesia. (Foto: Dok. DSI)

Hukum

Skandal Dana Syariah Indonesia Gunakan Skema Ponzi Hingga Proyek Fiktif

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 17:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Skandal gagal bayar yang menjerat perusahaan Peer to Peer (P2P) Financing berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) diduga terjadi karena adanya praktik ponzi dan proyek fiktif dalam skala besar.

Ketua Bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi mengungkapkan awalnya para lender meyakini permasalahan DSI hanya kegagalan bisnis atau buruknya tata kelola. 

“Tapi ketika gagal bayarnya terjadi serentak pada 6 Oktober 2025, di seluruh proyek dan ke seluruh lender, di situ saya mulai berpikir ini ada sesuatu yang tidak benar,” kata Fajar dalam YouTube Budiman Tanuredjo, dikutip Sabtu 17 Januari 2026.


Menurutnya, mustahil ribuan proyek dengan ratusan borrower mengalami gagal bayar dalam waktu yang bersamaan jika penyebabnya hanya soal kondisi ekonomi atau bisnis.

Kecurigaan semakin menguat ketika Paguyuban Lender DSI mulai melakukan penelusuran langsung ke sejumlah borrower. 

Dalam satu kasus, dana yang tercatat cair di aplikasi DSI mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, namun setelah dikonfirmasi langsung, borrower mengaku hanya menerima ratusan juta rupiah.

“Di aplikasi tercatat sekitar Rp30 miliar, bahkan ada yang Rp300 miliar. Tapi hasil cross check kami, uang yang benar-benar diterima borrower hanya ratusan juta. Ini bukan selisih kecil, tapi ratusan kali lipat,” tegasnya.

Fajar menilai temuan tersebut mengindikasikan bahwa dana yang dihimpun dari lender tidak benar-benar disalurkan ke proyek sebagaimana yang ditampilkan di aplikasi. Ia menyebut, kemungkinan adanya pengalihan dana dan atau skema ponzi.

“Nah, dari sanalah saya berpikir kok bisa seperti ini? Ini bukan cuma tata kelola. Apakah ini adanya side streaming atau pengalihan dana proyek atau ini ponzi? Hanya dua itu dalam pikiran saya saat itu kan kemungkinannya. Nah, seiring dengan berjalannya waktu itu semakin terbukti, semakin terbukti, semakin terbukti,” jelasnya.

Skema ponzi sendiri adalah penipuan investasi di mana pelakunya membayar keuntungan kepada investor awal menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.

Kondisi itu, kata Fajar diperparah dengan adanya dana lender yang sudah jatuh tempo dan tercatat sebagai “dana tersedia” di aplikasi, namun tidak bisa ditarik sejak April–Mei 2025, jauh sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

“Dana tersedia itu hanya angka di aplikasi. Ketika ditarik, tidak bisa. Ini menandakan dananya secara riil tidak ada,” ujarnya.

Indikasi skema ponzi semakin menguat ketika DSI hanya mampu membayarkan sekitar Rp3,5 miliar, atau sekitar 0,19 persen dari total dana lender yang disebut mencapai Rp1,4 triliun. Jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal secara bisnis dan mencerminkan kondisi kas yang nyaris kosong.

“Kalau ini bisnis normal, minimal ada pembayaran proporsional dari proyek yang sudah selesai. Ini hanya 0,19 persen. Bagi kami, itu menghina akal sehat,” kata Fajar.

Lebih jauh, Fajar juga mengungkap adanya pernyataan dari pejabat OJK yang menyebut DSI menjalankan proyek fiktif. Dana dihimpun atas nama proyek tertentu, namun kenyataannya proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah menerima pencairan dana.

“Campaign proyek di aplikasi itu tidak benar adanya. Dana dihimpun, tapi proyeknya fiktif. Ini yang disampaikan oleh pejabat OJK,” ungkapnya.

Tak hanya itu, manajemen DSI juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena menolak membuka data penting kepada lender, mulai dari laporan keuangan, daftar borrower bermasalah, hingga agunan. Padahal, menurut Fajar, keterbukaan data tersebut sangat krusial untuk membuktikan bahwa dana lender benar-benar dikelola secara sah.

“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa data itu tidak dibuka? Tidak ada satu pun aturan yang melarang mereka membuka data kepada lender,” tegasnya.

Fajar juga menyinggung pengakuan manajemen DSI yang menyebut adanya dana yang “menyimpang”. Namun hingga kini, tidak pernah dijelaskan berapa besar dana yang menyimpang dan dialihkan ke mana.

“DSI tidak beritikad baik. Sampai pada akhirnya bertemulah pada satu muara, ternyata kemungkinan ini adalah suatu kejahatan finansial hampir dinyatakan terbukti, jadi kalau pertanyaannya apakah ini ponzi atau tidak, saya keyakinan pribadi demikian,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya