Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (RMOL Faisal Aristama)
Komisi II DPR RI membuka ruang bagi seluruh partai politik untuk menyampaikan masukan terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik melalui sistem pemilihan langsung, e-voting, maupun pemilihan oleh DPRD.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa setiap usulan akan dipertimbangkan selama tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.
“Baik usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penentuan model pilkada selalu berlandaskan pada ketentuan konstitusi. Rifqi merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Namun, menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” memiliki ruang penafsiran yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan pasal tersebut.
“Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan,” jelasnya.
Di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik, Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
“Kita menghormati wacana yang berkembang. Namun perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” katanya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan, agenda legislasi baru mencakup revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada.
“Kami berharap dilakukan kodifikasi agar dalam satu kali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Menurut Rifqi, kodifikasi penting agar tata kelola pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.