Berita

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Komisi II DPR Tampung Usulan Mekanisme Pilkada

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI membuka ruang bagi seluruh partai politik untuk menyampaikan masukan terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik melalui sistem pemilihan langsung, e-voting, maupun pemilihan oleh DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa setiap usulan akan dipertimbangkan selama tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

“Baik usulan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 17 Januari 2026. 


Ia menjelaskan bahwa penentuan model pilkada selalu berlandaskan pada ketentuan konstitusi. Rifqi merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Namun, menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” memiliki ruang penafsiran yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan pasal tersebut.

“Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan,” jelasnya.

Di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik, Rifqi menegaskan bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

“Kita menghormati wacana yang berkembang. Namun perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” katanya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan, agenda legislasi baru mencakup revisi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Komisi II mendorong adanya kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada.

“Kami berharap dilakukan kodifikasi agar dalam satu kali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Menurut Rifqi, kodifikasi penting agar tata kelola pemilu dan pilkada ke depan dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan berkelanjutan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya