Berita

Ilustrasi. (Foto: Puspen TNI)

Politik

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

SABTU, 17 JANUARI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

TNI dinilai belum tepat bekerja simultan atau pada waktu yang bersamaan dalam penanganan terorisme dengan institusi lain seperti BNPT dan Densus 88 Anti Teror Polri.

Pandangan itu disampaikan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala dalam menyikapi wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme.

"Yang boleh adalah 'kelanjutan', bukan 'simultan'. Jadi TNI boleh saja mengurus terorisme ketika ancaman terorisme sudah di luar kendali dan kemampuan kepolisian. Maka posisinya adalah TNI sebagai 'kelanjutan' polisi," kata Adrianus kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.


Adrianus khawatir bila kerja-kerja ini dilakukan maka akan tumpang tindih dalam kinerja.

"Yang tidak boleh adalah pembagian kerja atau peran. Dengan kata lain, Polri mengurus kasus A dan TNI mengurus kasus B. Ini namanya 'simultan'. Ini yang amat berpotensi tumpang tindih," jelasnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025. 

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya