Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah) (Foto: Dokumen Polda Banten)

Presisi

Akhir Perjalanan “Abah Jempol”, Calo Penerimaan Akpol yang Ditangkap Polda Banten

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap NR alias Abah Jempol (54), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Pada Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna Akpol Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR alias Abah Jempol,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.


Kepada korban, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. Setelah beberapa kali pertemuan, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.

“Korban selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diberikan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” jelas Dian.

Merasa ditipu, korban kemudian meminta pengembalian uang. Namun, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi.

“Tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten. Saat itu tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Namun, ketika hendak diamankan, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer. Polisi melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dian.

Dian menambahkan, modus dan motif tersangka adalah untuk memperoleh uang guna kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya