Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah) (Foto: Dokumen Polda Banten)

Presisi

Akhir Perjalanan “Abah Jempol”, Calo Penerimaan Akpol yang Ditangkap Polda Banten

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap NR alias Abah Jempol (54), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Pada Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna Akpol Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR alias Abah Jempol,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.


Kepada korban, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. Setelah beberapa kali pertemuan, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.

“Korban selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diberikan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” jelas Dian.

Merasa ditipu, korban kemudian meminta pengembalian uang. Namun, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi.

“Tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten. Saat itu tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Namun, ketika hendak diamankan, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer. Polisi melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dian.

Dian menambahkan, modus dan motif tersangka adalah untuk memperoleh uang guna kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya