Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah) (Foto: Dokumen Polda Banten)

Presisi

Akhir Perjalanan “Abah Jempol”, Calo Penerimaan Akpol yang Ditangkap Polda Banten

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap NR alias Abah Jempol (54), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Pada Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna Akpol Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR alias Abah Jempol,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.


Kepada korban, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. Setelah beberapa kali pertemuan, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.

“Korban selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diberikan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” jelas Dian.

Merasa ditipu, korban kemudian meminta pengembalian uang. Namun, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi.

“Tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten. Saat itu tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Namun, ketika hendak diamankan, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer. Polisi melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dian.

Dian menambahkan, modus dan motif tersangka adalah untuk memperoleh uang guna kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya