Berita

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah) (Foto: Dokumen Polda Banten)

Presisi

Akhir Perjalanan “Abah Jempol”, Calo Penerimaan Akpol yang Ditangkap Polda Banten

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap NR alias Abah Jempol (54), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Pada Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna Akpol Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR alias Abah Jempol,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Januari 2026.


Kepada korban, tersangka mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna Akpol. Setelah beberapa kali pertemuan, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.

“Korban selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diberikan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” jelas Dian.

Merasa ditipu, korban kemudian meminta pengembalian uang. Namun, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi.

“Tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten. Saat itu tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.

Namun, ketika hendak diamankan, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer. Polisi melakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Dalam upaya melarikan diri tersebut, tersangka bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dian.

Dian menambahkan, modus dan motif tersangka adalah untuk memperoleh uang guna kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946), atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya