Berita

Saksi Eva Pasaribu, anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar saat mengungkap praktik perjudian dihadirkan dalam sidang Uji Materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Uji UU TNI di MK Soroti Impunitas dan Peradilan Militer

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil UU 3/2025 tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ahli, pemohon dari lima organisasi dan tiga perorangan, termasuk tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at saat dihadirkan sebagai ahli menilai peran TNI perlu dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil.

"TNI diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan berdasarkan keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR," kata Prof Muchamad Ali dikutip redaksi, Kamis, 15 Januari 2026.


Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, mempertahankan eksistensi peradilan militer yang secara nyata bertentangan dengan politik hukum UU TNI itu sendiri, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Adapun Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna mengurai, peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda. Peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

"Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas," jelasnya.

Pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer, salah satunya Eva Pasaribu yang merupakan anak seorang jurnalis Kabanjahe yang rumahnya dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Peristiwa tersebut mengakibatkan ayah, ibu, dan anak dari Eva Pasaribu meninggal. Namun hingga kini, Eva menilai dalang pembunuhan tersebut tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus mencermati, keterangan kedua keluarga korban menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum tidak adil dan cenderung melindungi pelaku.

Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.

"Keluarga korban cenderung tidak mendapat akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer," kritik Andrie.

Maka dari itu, ia meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya