Berita

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

PWNU DKI Tegaskan Pemanggilan Muzakki Kholis oleh KPK Tak Terkait Organisasi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan praktik percaloan pembagian kuota haji tambahan yang menyeret nama Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis.

Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif, menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang mencantumkan atribut jabatan organisasi PWNU dalam kasus tersebut. Menurutnya, PWNU sama sekali tidak memiliki hubungan dengan persoalan visa atau kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semalam kami rapat karena banyak media mencantumkan nama PWNU. Kami keberatan dan meminta klarifikasi. PWNU tidak ada hubungannya dengan masalah visa haji, tidak ada urusannya dengan kuota,” ujar Samsul kepada RMOL, Kamis, 15 Januari 2026.


Samsul menjelaskan, Muzakki Kholis dipanggil KPK sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, melainkan sebagai salah satu komisaris atau bagian dari manajemen sebuah biro travel yang pernah menerima visa haji tambahan.

“Beliau dipanggil KPK atas nama pengurus travel, sebagai komisaris. Itu urusan pribadi yang bersangkutan, bukan urusan PWNU. Sebaiknya media menanggalkan atribusi Syuriyah PWNU karena tidak ada kaitannya sama sekali,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemanggilan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan seolah-olah ada aliran atau keterlibatan organisasi. Samsul memastikan, tidak ada dana atau aliran apa pun yang masuk ke PWNU DKI Jakarta.

“Kami merasa dirugikan karena seakan-akan ada kesan ada aliran ke PWNU. Saya yakinkan, tidak ada aliran sepeser pun ke PWNU,” tandasnya.

Samsul juga menyebutkan bahwa meskipun Muzakki Kholis masih tercatat sebagai pengurus, yang bersangkutan belakangan ini jarang aktif dalam kegiatan organisasi.

“Beliau memang masih aktif secara struktural, tapi sudah jarang datang, mungkin sudah setengah tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami peran Muzakki Kholis dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Inisiatif-inisiatif dari bawah itu yang kami dalami peran-peran yang bersangkutan, seperti apa. Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Muzakki Kholis telah diperiksa tim penyidik KPK selama sekitar 10 jam sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025, dan diumumkan secara resmi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Namun demikian, hingga kini penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya