Berita

Ratusan massa dari Gema Aksi demo di depan Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Aksi Keranda Hitam di KPK: Massa Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jampidsus

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gelombang unjuk rasa mewarnai Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore, 15 Januari 2026. 

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) datang membawa keranda hitam sebagai simbol matinya keadilan, mendesak KPK mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam aksi teatrikal tersebut, massa membentangkan foto Febrie Adriansyah di atas keranda hitam sembari menaburkan bunga. Mereka menuntut transparansi atas posisi Jampidsus yang dinilai memiliki kewenangan luar biasa dalam menentukan arah penanganan perkara korupsi di tanah air.


Koordinator Gema Aksi, Borut, dalam orasinya menyoroti dugaan skandal penghilangan barang sitaan saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Kejagung. Borut mengungkapkan adanya dugaan modus operandi melalui surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa aset sitaan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukanlah barang bukti, sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya.

"Faktanya, barang sitaan berupa saham BJBR senilai Rp472 miliar tersebut adalah barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara. Ini yang kami pertanyakan," tegas Borut di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Secara garis besar, Gema Aksi membawa tiga tuntutan utama kepada KPK, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis, dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum, dan dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.

Selain di KPK, massa juga menyambangi kantor OJK untuk mendesak klarifikasi lembaga tersebut terkait raibnya aset saham senilai ratusan miliar tersebut. Borut menekankan bahwa gerakan ini merupakan bentuk partisipasi publik guna memastikan bahwa lembaga penegak hukum tidak kebal dari pengawasan.

"Ini bukan soal personal atau institusi tertentu, melainkan soal memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak kebal dari pengawasan publik," pungkas Borut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya