Berita

Logo KPK di Gedung Merah Putih (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Peran Direktur PT Albayt Wisata Universal dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama kian mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menyisir pihak swasta untuk mendalami mekanisme pembagian kuota haji yang diduga sarat penyimpangan.

Pada Kamis 15 Januari 2026, tim penyidik memanggil Nining Kartiningsih, Direktur PT Albayt Wisata Universal, untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Nining telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB guna memberikan keterangan terkait keterlibatan perusahaan travel dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan sudah hadir pukul 10.13 WIB," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang. 


Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini telah menyeret nama-nama besar sebagai tersangka.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pangkal persoalan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. 
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian tersebut diubah menjadi porsi seimbang, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Perubahan porsi yang drastis ini diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik lancung. Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah memperpanjang status larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan. 
Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dari sektor swasta seperti PT Albayt Wisata Universal diharapkan dapat mengungkap bagaimana aliran dana dan proses penentuan travel haji dalam skema kuota tambahan tersebut berlangsung.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya