Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Menkeu Tetap Beri Bantuan Hukum ke Oknum Pegawai Terjaring OTT

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 08:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan memberikan bantuan hukum bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Langkah ini diambil berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar karena para tersangka masih berstatus pegawai resmi selama belum ada putusan pengadilan yang tetap. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan hukum bukan berarti perlindungan terhadap kejahatan. 


"Tidak ada intervensi dalam arti saya datang dan meminta kasus ini dihentikan," tegasnya, di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Kasus yang memicu kegaduhan ini melibatkan skandal "diskon pajak" yang fantastis di sektor pertambangan. 

Semuanya bermula saat PT WP ditemukan memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar. Alih-alih menagih sesuai aturan, oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara justru menawarkan "paket hemat" dengan istilah all in.

Dalam negosiasi gelap tersebut, PT WP diminta melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar.  Sebesar 
Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen untuk imbalan para oknum. 

Meski sempat terjadi tawar-menawar, kesepakatan akhirnya tercapai melalui skema kontrak konsultasi fiktif. 

Hasilnya pun ironis, kewajiban pajak PT WP merosot hingga 80 persen. Angka ini secara signifikan memangkas potensi pendapatan negara.

KPK kini telah menetapkan lima orang tersangka, mulai dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara hingga konsultan pajak. 

Uang suap tersebut diduga telah mengalir ke berbagai pihak di lingkungan pajak melalui transaksi tunai di wilayah Jabodetabek. 

Kini, di tengah proses hukum yang terus bergulir, Kemenkeu harus berdiri di antara kewajiban mendampingi pegawainya dan tanggung jawab moral untuk membersihkan institusi dari praktik lancung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya