Berita

Empat pelaku yang diamankan Polres Cimahi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Cimahi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak empat pemuda diringkus jajaran Polres Cimahi lantaran menjalankan praktik judi online di tujuh situs yang terhubung ke Kamboja.

Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan markas pengoperasian customer service (CS) judi online jaringan Kamboja. 

Empat pemuda yang diamankan berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan.


Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penanganan perkara narkotika. 

"Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online," kata Niko dikutip dari RMOLJabar, Kamis 15 Januari 2026.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation yang berbasis di luar negeri.

Dalam kontrak itu, para pelaku bertugas menerima keluhan pemain judol serta mengarahkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo atau top up. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Niko.

Salah satu tersangka, MAP mengaku tergiur bekerja sebagai CS judol karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup Telegram dengan kata kunci lowongan kerja Kamboja.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya