Berita

Empat pelaku yang diamankan Polres Cimahi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gerebek Markas Judol Jaringan Kamboja di Cimahi

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak empat pemuda diringkus jajaran Polres Cimahi lantaran menjalankan praktik judi online di tujuh situs yang terhubung ke Kamboja.

Mereka dibekuk di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan markas pengoperasian customer service (CS) judi online jaringan Kamboja. 

Empat pemuda yang diamankan berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan.


Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penanganan perkara narkotika. 

"Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online," kata Niko dikutip dari RMOLJabar, Kamis 15 Januari 2026.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation yang berbasis di luar negeri.

Dalam kontrak itu, para pelaku bertugas menerima keluhan pemain judol serta mengarahkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo atau top up. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Niko.

Salah satu tersangka, MAP mengaku tergiur bekerja sebagai CS judol karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup Telegram dengan kata kunci lowongan kerja Kamboja.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya