Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Instagram @farid_efte)

Politik

Pengamat Kritisi Mens Rea Pandji: Komedi Politik Harus Tetap Beretika

RABU, 14 JANUARI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik seputar materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan satu soal mendasar di mana batas antara kritik yang sah dan etika publik yang harus dijaga.

Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C Zulkifli mengajak publik untuk menimbang ulang makna kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. 

Bagi dia, kritik tetap penting, tetapi penghormatan terhadap pilihan rakyat dan simbol negara tak boleh dikesampingkan demi tawa sesaat.


"Komedi politik sah dalam demokrasi, tetapi ketika humor menyentuh simbol negara, etika publik diuji. Polemik Pandji–Gibran membuka debat batas kritik. Komedi politik harus tetap beretika," kata Pieter Zulkifli dalam keterangan yang diterima redaksi di  Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menerangkan dalam demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak, melainkan pilar yang menyangga diskursus publik. Namun kebebasan itu bukan ruang tanpa batas.

"Ia harus bertaut pada rasa hormat terhadap sesama warga negara dan terutama terhadap institusi yang menjadi simbol negara," ungkapnya

Pieter Zulkifli menilai bila kontroversi stand-up comedy Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono yang tayang di platform global Netflix adalah ilustrasi menarik sekaligus mengkhawatirkan bagaimana dua kekuatan besar humor dan politik dapat bertabrakan dalam wacana publik.

Dalam pertunjukan tersebut, kata dia, Pandji menyampaikan sindiran yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai komentar merendahkan terhadap wajah Wakil Presiden Gibran, dengan kata-kata yang menggambarkan ekspresinya 'seperti orang mengantuk'.

"Kritik semacam ini, meskipun dibungkus humor, telah memicu perdebatan di ruang publik serta laporan ke aparat penegak hukum oleh beberapa kelompok masyarakat," jelasnya.

Dia mengungkapkan sebagai wacana awal, perlu digarisbawahi bahwa kritik terhadap figur publik adalah bagian integral dari demokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menilai dan bicara soal kebijakan serta perilaku pejabat yang dipilih rakyat.

"Sebagaimana Aristoteles menulis dalam Politics: 'Manusia adalah zoon politicon, makhluk yang berbicara dan berpikir tentang polis' artinya wacana politik, termasuk kritik, adalah bagian dari eksistensi politik manusia itu sendiri," ucap dia.

Kendati begitu, Pieter Zulkifli menekankan kritik yang efektif dan beretika tidak sama dengan mengejek atau merendahkan martabat pribadi. Dia mengutip pernyataan Friedrich Nietzsche yang pernah mengatakan, 'Yang paling berbahaya bukanlah yang dianggap musuh, melainkan yang tidak berpikir'.

"Kritik yang sekadar menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial, bukan sekadar menertawakan individu atau mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal," bebernya.

Dia menjelaskan dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah dirumuskan secara relatif jelas. Pieter Zulkifli mengatakan pada Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan larangan 'menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden'.

"Namun pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Artinya, hukum tidak serta-merta mematikan kritik, melainkan justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," jelasnya lagi.

Lebih jauh, dia menyatakan bahwa hukum pidana juga mengenal apa yang disebut alasan penghapus pidana. Apabila kritik dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

"Wujud kepentingan umum itu sendiri dijelaskan secara eksplisit, antara lain berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan melalui unjuk rasa atau ekspresi publik lainnya," pungkasnya.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya