Berita

Ilustrasi

Hukum

Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU 43/2009 tentang Kearsipan. 

Disampaikan Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging, gugatan praperadilan itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. 


“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar,” ujar Gede Pasek dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Januari 2025.

Gede Pasek menegaskan kliennya siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional.

Dia menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU 43/2009 tentang Kearsipan. 

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”  

Gede Pasek menuturkan bahwa pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU 1/2023 tentang KUHP. 

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Gede Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Bali.

Surat dimaksud yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. 

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluarsa untuk saat ini,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya