Berita

Ilustrasi

Hukum

Ditersangkakan Pakai KUHP Lama, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU 43/2009 tentang Kearsipan. 

Disampaikan Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging, gugatan praperadilan itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. 


“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar,” ujar Gede Pasek dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Januari 2025.

Gede Pasek menegaskan kliennya siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional.

Dia menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU 43/2009 tentang Kearsipan. 

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”  

Gede Pasek menuturkan bahwa pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU 1/2023 tentang KUHP. 

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Gede Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Bali.

Surat dimaksud yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. 

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluarsa untuk saat ini,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya