Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sudah Tahu Aktor Intelektual Penghilang Barbuk di Kantor Maktour Travel

RABU, 14 JANUARI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktor intelektual penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengklaim tim penyidik menemukan fakta dugaan penghilangan barang bukti ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel.

"Siapa yang memerintah dan meminta staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.


Budi menyebut, tim penyidik kemudian melakukan analisis terkait perintangan penyidik.

"Karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi, upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf perusahaan travel milik Fuad Hasan Masyhur itu. Dokumen yang dibakar diduga salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya