Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sudah Tahu Aktor Intelektual Penghilang Barbuk di Kantor Maktour Travel

RABU, 14 JANUARI 2026 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktor intelektual penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengklaim tim penyidik menemukan fakta dugaan penghilangan barang bukti ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel.

"Siapa yang memerintah dan meminta staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.


Budi menyebut, tim penyidik kemudian melakukan analisis terkait perintangan penyidik.

"Karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi, upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf perusahaan travel milik Fuad Hasan Masyhur itu. Dokumen yang dibakar diduga salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya