Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim Ad Hoc mengungkap fakta memprihatinkan terkait kesejahteraan mereka saat mengadu ke Komisi III DPR. Selama lebih dari satu dekade, Hakim Ad Hoc ternyata belum pernah memiliki gaji pokok.

Hal itu disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc,” ungkap Ade.


Ia menjelaskan, hingga saat ini satu-satunya sumber penghasilan Hakim Ad Hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain yang melekat pada tugas dan fungsi yudisial mereka.

“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ungkapnya.

Selain itu, Hakim Ad Hoc hanya menerima tunjangan kehadiran berupa uang transportasi sekitar Rp40 ribu per hari, yang nilainya pun bergantung pada kehadiran.

Ade juga menyinggung hak normatif yang seharusnya diterima Hakim Ad Hoc berdasarkan undang-undang, seperti rumah dinas. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.

“Faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Ade menegaskan kehadiran mereka di Komisi III DPR adalah untuk mengadu sekaligus meminta bantuan wakil rakyat agar kesejahteraan Hakim Ad Hoc mendapat perhatian serius.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini,” katanya.

Tak hanya soal penghasilan, Ade juga menyoroti ketiadaan perlindungan asuransi bagi Hakim Ad Hoc, baik asuransi kecelakaan maupun kematian.

Ia mencontohkan kasus meninggalnya seorang Hakim Ad Hoc di Jayapura yang jenazahnya harus dipulangkan secara swadaya.

“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” bebernya.

Ironisnya, keluarga yang ditinggalkan pun tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca wafatnya Hakim Ad Hoc tersebut, meski almarhum meninggalkan anak-anak yang masih kecil.

“Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” pungkas Ade.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya