Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim Ad Hoc mengungkap fakta memprihatinkan terkait kesejahteraan mereka saat mengadu ke Komisi III DPR. Selama lebih dari satu dekade, Hakim Ad Hoc ternyata belum pernah memiliki gaji pokok.

Hal itu disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc,” ungkap Ade.


Ia menjelaskan, hingga saat ini satu-satunya sumber penghasilan Hakim Ad Hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain yang melekat pada tugas dan fungsi yudisial mereka.

“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ungkapnya.

Selain itu, Hakim Ad Hoc hanya menerima tunjangan kehadiran berupa uang transportasi sekitar Rp40 ribu per hari, yang nilainya pun bergantung pada kehadiran.

Ade juga menyinggung hak normatif yang seharusnya diterima Hakim Ad Hoc berdasarkan undang-undang, seperti rumah dinas. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.

“Faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Ade menegaskan kehadiran mereka di Komisi III DPR adalah untuk mengadu sekaligus meminta bantuan wakil rakyat agar kesejahteraan Hakim Ad Hoc mendapat perhatian serius.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini,” katanya.

Tak hanya soal penghasilan, Ade juga menyoroti ketiadaan perlindungan asuransi bagi Hakim Ad Hoc, baik asuransi kecelakaan maupun kematian.

Ia mencontohkan kasus meninggalnya seorang Hakim Ad Hoc di Jayapura yang jenazahnya harus dipulangkan secara swadaya.

“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” bebernya.

Ironisnya, keluarga yang ditinggalkan pun tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca wafatnya Hakim Ad Hoc tersebut, meski almarhum meninggalkan anak-anak yang masih kecil.

“Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” pungkas Ade.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya