Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim Ad Hoc mengungkap fakta memprihatinkan terkait kesejahteraan mereka saat mengadu ke Komisi III DPR. Selama lebih dari satu dekade, Hakim Ad Hoc ternyata belum pernah memiliki gaji pokok.

Hal itu disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc,” ungkap Ade.


Ia menjelaskan, hingga saat ini satu-satunya sumber penghasilan Hakim Ad Hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain yang melekat pada tugas dan fungsi yudisial mereka.

“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ungkapnya.

Selain itu, Hakim Ad Hoc hanya menerima tunjangan kehadiran berupa uang transportasi sekitar Rp40 ribu per hari, yang nilainya pun bergantung pada kehadiran.

Ade juga menyinggung hak normatif yang seharusnya diterima Hakim Ad Hoc berdasarkan undang-undang, seperti rumah dinas. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.

“Faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Ade menegaskan kehadiran mereka di Komisi III DPR adalah untuk mengadu sekaligus meminta bantuan wakil rakyat agar kesejahteraan Hakim Ad Hoc mendapat perhatian serius.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini,” katanya.

Tak hanya soal penghasilan, Ade juga menyoroti ketiadaan perlindungan asuransi bagi Hakim Ad Hoc, baik asuransi kecelakaan maupun kematian.

Ia mencontohkan kasus meninggalnya seorang Hakim Ad Hoc di Jayapura yang jenazahnya harus dipulangkan secara swadaya.

“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” bebernya.

Ironisnya, keluarga yang ditinggalkan pun tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca wafatnya Hakim Ad Hoc tersebut, meski almarhum meninggalkan anak-anak yang masih kecil.

“Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” pungkas Ade.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya