Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI. (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

RABU, 14 JANUARI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim Ad Hoc mengungkap fakta memprihatinkan terkait kesejahteraan mereka saat mengadu ke Komisi III DPR. Selama lebih dari satu dekade, Hakim Ad Hoc ternyata belum pernah memiliki gaji pokok.

Hal itu disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc,” ungkap Ade.


Ia menjelaskan, hingga saat ini satu-satunya sumber penghasilan Hakim Ad Hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain yang melekat pada tugas dan fungsi yudisial mereka.

“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ungkapnya.

Selain itu, Hakim Ad Hoc hanya menerima tunjangan kehadiran berupa uang transportasi sekitar Rp40 ribu per hari, yang nilainya pun bergantung pada kehadiran.

Ade juga menyinggung hak normatif yang seharusnya diterima Hakim Ad Hoc berdasarkan undang-undang, seperti rumah dinas. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap tidak bisa dinikmati.

“Faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Ade menegaskan kehadiran mereka di Komisi III DPR adalah untuk mengadu sekaligus meminta bantuan wakil rakyat agar kesejahteraan Hakim Ad Hoc mendapat perhatian serius.

“Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini,” katanya.

Tak hanya soal penghasilan, Ade juga menyoroti ketiadaan perlindungan asuransi bagi Hakim Ad Hoc, baik asuransi kecelakaan maupun kematian.

Ia mencontohkan kasus meninggalnya seorang Hakim Ad Hoc di Jayapura yang jenazahnya harus dipulangkan secara swadaya.

“Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu. Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,” bebernya.

Ironisnya, keluarga yang ditinggalkan pun tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca wafatnya Hakim Ad Hoc tersebut, meski almarhum meninggalkan anak-anak yang masih kecil.

“Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,” pungkas Ade.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya