Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan dua emiten dan kembali membuka perdagangan empat emiten lainnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan pasar.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa dua emiten yang disuspensi adalah PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Suspensi dilakukan karena kedua saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Keputusan suspensi ini berlaku mulai perdagangan hari ini, Rabu 14 Januari 2026 pada sesi I di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi investor sekaligus menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.


Melalui kebijakan ini, BEI berharap pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangannya. dikutip redaksi di Jakarta. 

Di sisi lain, BEI juga mencabut suspensi atas empat saham, yakni PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) beserta seri warannya (KOCI-W), PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE), PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), dan PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX).

Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali memperdagangkan saham-saham itu mulai sesi I perdagangan Rabu (14/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, khusus seri waran KOCI-W dapat diperdagangkan di seluruh pasar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya