Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 10:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan dua emiten dan kembali membuka perdagangan empat emiten lainnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan pasar.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa dua emiten yang disuspensi adalah PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Suspensi dilakukan karena kedua saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Keputusan suspensi ini berlaku mulai perdagangan hari ini, Rabu 14 Januari 2026 pada sesi I di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi investor sekaligus menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.


Melalui kebijakan ini, BEI berharap pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangannya. dikutip redaksi di Jakarta. 

Di sisi lain, BEI juga mencabut suspensi atas empat saham, yakni PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) beserta seri warannya (KOCI-W), PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE), PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), dan PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX).

Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali memperdagangkan saham-saham itu mulai sesi I perdagangan Rabu (14/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, khusus seri waran KOCI-W dapat diperdagangkan di seluruh pasar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya