Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Politik

KIP Putuskan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Terbuka

RABU, 14 JANUARI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, Selasa 13 Januari 2026.

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan ijazah Jokowi kepada pemohon.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.


KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak banding, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

Sedangkan Bonatua Silalahi berharap KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Ia mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.

Diketahui, aengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan. 

Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi. 

Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024. 

Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi, akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian. 

Sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi adalah Nomor Kertas Ijazah, Nomor Ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Tanda Tangan Pejabat Legalisir, Tanggal Legalisasi, Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya