Berita

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU dalam Kasus Korupsi Aluminium Inalum. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Buntut Korupsi Inalum

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum).

"Penetapan tersangka JS (Joko Sutrisno) merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa, 13 Januari 2026.

Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.


Kejati Sumut juga telah menahan Joko selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan setelah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam transaksi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024 yang diduga sarat penyimpangan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai telah terjadi rekayasa skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula mensyaratkan pembayaran tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri justru diubah menjadi dokumen agen acceptance dengan jangka waktu 180 hari.

“Perubahan mekanisme tersebut membuat kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, padahal barang sudah dikirim. Hal inilah yang menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Indra.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai 8 juta Dolar AS atau lebih dari Rp133 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi.

Penyidik sebelumnya telah lebih dulu menahan tiga tersangka, yakni DS, JS (pihak internal sebelumnya), serta OAK yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya