Berita

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna diadukan kelompok masyarakat, direspons Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. 

Terlebih, Palguna dilaporkan ke lembaga yang ia pimpin yakni MKMK itu sendiri.

Hinca mengatakan prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan memang penting. Ia pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap berjalan sesuai aturan atau rule of the game dalam menjalankan kewenangan.


Hinca menambahkan, bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah melakukan rapat bersama Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya pengaduan masyarakat. 

Menurutnya, setiap laporan yang masuk, termasuk ke Mahkamah Konstitusi maupun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), harus direspons secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat,” kata Hinca, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Hinca menegaskan, dalam sistem demokrasi tidak ada pihak yang kebal hukum maupun kebal pengawasan. Semua pejabat publik, kata dia, dapat diawasi dan dikoreksi oleh masyarakat.

“Begitulah kekuasaan, check and balance. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri,” tegasnya.

Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa saat ini kinerja pejabat publik semakin terbuka dan transparan di hadapan masyarakat. 

Oleh karena itu, Hinca meminta setiap laporan atau kritik publik dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

“Semua sekarang kinerja pejabat publik terbuka transparan di mata masyarakat dan ruang untuk itu ada, masyarakat menggunakan haknya, tentu itu harus kita hormati,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Adalah Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui melaporkan aduan terhadap Palguna kepada MKMK.

Menanggapi hal itu, Palguna memastikan laporan tersebut tidak mengganggu proses laporan terkait penetapan hakim MK Adies Kadir yang tengah ditangani MKMK.

"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," kata Palguna kepada wartawan, Minggu 22 Februari 2026.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya