Berita

Ilustrasi keadilan dalam demokrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 19:54 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

BERPIHAK! Hukum tidak hadir di ruang hampa, terdapat nilai moral dan keadilan yang inheren di dalamnya. Sebagai negara hukum (rechtsstaat), perlu refleksi komprehensif: Apakah hukum masih berfungsi sebagai pelindung, atau bermetamorfosis menjadi stempel bagi ambisi kuasa?

Berdasarkan data World Justice Project (2024) menunjukkan stagnasi indeks negara hukum kita merupakan peringatan penting akan adanya hal yang perlu dikoreksi dalam pondasi bernegara. Jangan sampai, di atas kertas angka pertumbuhan ekonomi dipamerkan seolah berlari kencang, tetapi ada harga yang harus dibayar mahal dari nada sumbang publik.

Sesekali perlu berhenti sejenak, mendengarkan dengan seksama semua pihak. Termasuk melihat dampak kerusakan atas nama pembangunan, berempati pada keluh kesah pekerja yang khawatir akan masa depan, serta tangis sedih warga yang terusir karena kehilangan hak.?Lantas, hukum yang seharusnya menyoal berbagai hal etis itu, berpihak kemana?
 

 
Keadilan yang Tergadai
 
Dalam pembentukan kebijakan ekonomi, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah seolah terbius mantra Utilitarianisme Jeremy Bentham: "kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbanyak." Maka atas nama pertumbuhan ekonomi makro (PDB) dan penciptaan lapangan kerja statistik, menyebabkan hak-hak warga dapat disunat atau bahkan regulasi AMDAL perlu diperlunak, merupakan hal yang wajar secara transaksional (Kurniawan, 2022).
 
Padahal, jika mengutip keadilan ala John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) yang mengingatkan kita dengan prinsip Difference Principle. Di mana makna keadilan itu dirasakan hadir bila kebijakan negara memberikan keuntungan maksimal, bagi mereka yang paling lemah (the least advantaged).
 
Posisi riil data memperlihatkan Rasio Gini kita stagnan di angka 0,381, dan ketimpangan di perkotaan justru menembus 0,402 (BPS, 2025). Dengan begitu, kue pembangunan membesar, tetapi tidak menetes ke bawah, melainkan tertahan di segelintir pihak.

Posisi dan kedudukan kebijakan yang menguntungkan segmen elit, serta membiarkan publik hidup dalam kecemasan (job insecurity), menjadikannya sebagai kebijakan cacat moral (Christian et al., 2025).
 
Demokrasi yang Membisu
 
Situasinya menjadi lebih kompleks, bila melihat bagaimana cara hukum itu disusun dan dibuat. Selaras dengan Jurgen Habermas (1996), pemikir demokrasi deliberatif, yang mensyaratkan bahwa hukum hanya sah jika lahir dari percakapan publik yang bebas dan setara. Justru belakangan terlihat fenomena autocratic legalism atau legalisme otokratis (Scheppele, 2018).

Perangkat kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif menggunakan instrumen hukum formal untuk memuluskan agenda tanpa gangguan suara kritis. Kondisi ini dengan kontras terlihat pada bagaimana menterjemahkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
?Format reduksi makna dari pelibatan publik, diaktualisasikan sebagai formalitas absensi pertemuan daring, tidak berbeda dengan proses sosialisasi satu arah. Puncaknya adalah demo penolakan hebat ketika Perpu Cipta Kerja disahkan, dan dianggap inkonstitusional.

Saat hukum ditekuk oleh kekuasaan eksekutif dengan dalih kegentingan subjektif, sejatinya kita sedang menyaksikan kematian demokrasi deliberatif (Mochtar & Rishan, 2022).
 
Pergeseran paradigma juga terjadi di jantung ekonomi negara. Konstitusi kita, melalui Pasal 33 UUD 1945, memimpikan Negara Kesejahteraan (welfare state), di mana negara menguasai sumber daya untuk kemakmuran rakyat. Pembentukan super holding Danantara dan privatisasi BUMN menandai transisi menuju Corporate State atau Negara Korporasi (Mattiolo, 2024).
 
Manakala negara berpikir untuk mengejar profit dan valuasi aset di atas fungsi pelayanan publik, terjadi perubahan posisi publik secara perlahan menjadi berstatus konsumen. Jika logika untung-rugi masuk ke pengelolaan sektor publik seperti kesehatan, pendidikan atau energi, boleh jadi kelompok marjinal semakin terpinggirkan.
 
Dengan mengambil prinsip Roscoe Pound, yang pernah mengatakan hukum berfungsi sebagai social engineering -merekayasa masyarakat menjadi lebih baik. Pada praktiknya, hukum justru kerap tampil sebagai alat social control represif. Berbekal Proyek Strategis Nasional (PSN), aparat negara tak segan berhadapan dengan publik secara langsung.

Pertobatan Hukum

Pembangunan mewariskan infrastruktur beton, dan pada saat yang sama mewariskan konflik sosial dan efek kerusakan lingkungan yang permanen. Perlu upaya korektif, hukum harus dikembalikan ke khittah sebagai sarana mewujudkan Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial.
 
Pertama, membuka seluasnya pintu constitutional complaint (pengaduan konstitusional). Warga negara yang haknya dilanggar oleh arogansi atau putusan kebijakan serta pengadilan yang keliru, harus punya tempat mengadu, tidak boleh dibiarkan buntu (Lailam et al., 2022).
 
Kedua, menghentikan proses pembuatan undang-undang secara kilat dan tertutup. Perlu melakukan analisis dampak regulasi berbasis Pancasila. Sebelum palu diketok, pastikan: apakah pasal ini menyengsarakan dan adil bagi publik? (Tarigan & Agusmidah, 2025).
 
Pembangunan fisik bernilai penting, tetapi memuliakan manusia adalah hal utama. Jangan sampai kita sibuk dalam membangun raga negara, tetapi justru kehilangan ruh serta jiwa bangsa.

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya