Berita

Sidang Kasus Ijazah Jokowi menghadirkan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: Youtube Kompas TV))

Hukum

Mantan Wakapolri:

Ijazah Jokowi Disita Polisi jadi Barbuk Bisa Diartikan Hasil Kejahatan

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polri sebagai barang bukti (barbuk) menunjukan status dari barang tindak kejahatan.

Hal itu dikatakan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.

"Kalau itu disita menjadi barang bukti, berarti itu barang hasil kejahatan. Secara tersurat dan tersirat seperti itu seharusnya," ujar Oegroseno menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.


Lebih dari itu, dia juga memandang Bareskrim Polri yang telah menyatakan ijazah Jokowi asli terlalu dini sebagai sebuah ketetapan atas sebuah kasus.

Apalagi menurut Oegroseno, dokumen yang disita oleh penyidik kepolisian adalah ijazah. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa dugaan dokumen itu adalah barang bukti hasil kejahatan.

"Untuk menyita barang bukti, karena ini kan bukan tertangkap tangan ya, jadi tetap meminta penetapan pengadilan dulu. Nah minta penetapan baru disita barang ini," tuturnya.

"Jadi ini dilema bagi saya, kalau sudah di tangan polisi itu bukan barang (biasa), namanya barang bukti seperti itu. Itu yang mungkin harus ditegaskan kepada masyarakat," sambung Oegroseno.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya