Berita

Sidang Kasus Ijazah Jokowi menghadirkan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: Youtube Kompas TV))

Hukum

Mantan Wakapolri:

Ijazah Jokowi Disita Polisi jadi Barbuk Bisa Diartikan Hasil Kejahatan

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polri sebagai barang bukti (barbuk) menunjukan status dari barang tindak kejahatan.

Hal itu dikatakan mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.

"Kalau itu disita menjadi barang bukti, berarti itu barang hasil kejahatan. Secara tersurat dan tersirat seperti itu seharusnya," ujar Oegroseno menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.


Lebih dari itu, dia juga memandang Bareskrim Polri yang telah menyatakan ijazah Jokowi asli terlalu dini sebagai sebuah ketetapan atas sebuah kasus.

Apalagi menurut Oegroseno, dokumen yang disita oleh penyidik kepolisian adalah ijazah. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa dugaan dokumen itu adalah barang bukti hasil kejahatan.

"Untuk menyita barang bukti, karena ini kan bukan tertangkap tangan ya, jadi tetap meminta penetapan pengadilan dulu. Nah minta penetapan baru disita barang ini," tuturnya.

"Jadi ini dilema bagi saya, kalau sudah di tangan polisi itu bukan barang (biasa), namanya barang bukti seperti itu. Itu yang mungkin harus ditegaskan kepada masyarakat," sambung Oegroseno.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya