Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Permudah Penyidikan, Yaqut Sebaiknya Ditahan

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 06:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menjebloskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke dalam tahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan kuota haji.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, penahanan Yaqut sangat sah dan proporsional, karena yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka.

"Penahanan Yaqut akan mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji," kata Pitra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.


Menurut Pitra, secara yuridis, Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu, apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti. 

Dalam konteks perkara strategis dan berdampak luas seperti pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan umat, lanjut Pitra, langkah penahanan dapat menjadi instrumen penting untuk efektivitas penegakan hukum.

Petisi Ahli menegaskan bahwa dukungan terhadap penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang menjunjung due process of law

Selain itu, Pitra mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, serta mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif tanpa spekulasi atau penghakiman dini.

"Pengungkapan tuntas kasus kuota haji akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Pitra. 

Diketahui, KPK pada Jumat 9 Januari 2026, resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan kuota haji.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya