Berita

Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham di Ancol, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Desak Pemerintah Kuatkan Checks and Balances hingga Kebebasan Sipil

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 17:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dalam rangka menjaga demokrasi, PDIP mendesak adanya reformasi sistem hukum yang berkeadilan guna memastikan hukum tidak lagi dijadikan alat politik.

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP 2026 yang dibacakan Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham di Ancol, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.

“Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945,” ujar Jamaluddin.


Dalam rekomendasi tersebut, PDIP juga menyoroti fenomena pembungkaman suara kritis dan penggunaan hukum untuk kepentingan persaingan politik. Partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri itu menegaskan komitmen untuk melindungi suara rakyat dari kriminalisasi politik hukum. 

"Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum. Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum," tegas Jamaluddin.

Lebih lanjut, Rakernas I PDIP juga mendorong reformasi sistem politik nasional agar sejalan dengan sistem presidensial melalui sistem multi-partai sederhana. 

PDIP juga menekankan pentingnya independensi para penegak hukum serta perbaikan norma hukum pidana yang selama ini dianggap multitafsir.

Jamaluddin menyebutkan bahwa hukum harus kembali pada ruh kemanusiaan yang beradab agar tercipta kepastian hukum yang hakiki.

"Rakernas I Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita Reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis Masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum," pungkas Jamaludin.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya