PERISTIWA penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat merupakan eskalasi paling serius dalam hubungan kedua negara sejak dimulainya rezim sanksi penuh terhadap Caracas pada 2017-2018.
Perkembangan ini tidak dapat dipahami semata sebagai penegakan hukum lintas negara, melainkan sebagai manifestasi dari dinamika struktural dalam politik global yang menggabungkan kepentingan keamanan, energi, dan legitimasi kekuasaan internasional.
Dalam hal ini saya membagi analisis berpijak pada dua kerangka utama. Pertama, pemikiran Francis Fukuyama dalam bukunya Falling Behind, yang menjelaskan bagaimana negara dengan kapasitas institusional yang dianggap melemah sering ditempatkan sebagai “objek koreksi” oleh kekuatan dominan demi menjaga stabilitas tatanan internasional versi mereka.
Kedua, pendekatan stick and carrot, di mana tekanan koersif dan insentif selektif digunakan
secara bersamaan untuk memaksa perubahan perilaku politik suatu negara. Dalam konteks Venezuela, pendekatan stick telah mendominasi selama hampir satu dekade melalui sanksi ekonomi, pembekuan aset, isolasi finansial, serta kriminalisasi elit penguasa.
Sementara itu, carrot hadir dalam bentuk pelonggaran sanksi terbatas, negosiasi bersyarat, dan pengakuan politik yang tidak pernah bersifat permanen. Kombinasi ini menciptakan tekanan struktural yang terus meningkat terhadap rezim Caracas.
Sejak 2018, konflik ini mengalami pergeseran penting dari isu demokrasi dan hak asasi manusia menuju ranah hukum pidana internasional. Tuduhan narkoterorisme dan kejahatan transnasional terhadap Nicolas Maduro dan lingkar kekuasaannya mencerminkan praktik lawfare, yakni penggunaan hukum sebagai instrumen geopolitik untuk mendelegitimasi kepemimpinan negara yang masih berdaulat.
Dalam dimensi ekonomi, energi menjadi faktor sentral yang tidak dapat dipisahkan dari eskalasi ini. Venezuela tercatat sebagai negara dengan cadangan minyak terbukti terbesar di dunia, yakni sekitar 303 miliar barel, melampaui Arab Saudi (±267 miliar barel) dan Iran (±208 miliar barel). Angka ini setara dengan sekitar 18-20 persen cadangan minyak global, menjadikan Venezuela aktor strategis dalam politik energi internasional.
Selain cadangan minyak, Venezuela juga memiliki cadangan gas alam yang signifikan, sumber daya mineral strategis, serta posisi geografis yang penting di kawasan Karibia dan Amerika Selatan.
Kendali atas stabilitas politik dan arah kebijakan ekonomi Venezuela dengan demikian memiliki implikasi langsung terhadap pasar energi, jalur perdagangan regional, dan keseimbangan kekuatan di Belahan Barat.
Arah kebijakan luar negeri Caracas yang semakin mendekat ke Tiongkok dan Rusia, serta upaya aktif untuk bergabung dengan BRICS, memperkuat persepsi ancaman strategis di Washington. Venezuela juga telah menjual sebagian minyaknya menggunakan mata uang non-dolar dan membangun mekanisme pembayaran alternatif, sebuah langkah yang dipandang
menantang dominasi sistem keuangan internasional berbasis dolar AS.
Dalam kerangka geopolitik global, penangkapan kepala negara berdaulat menandai krisis serius dalam tatanan hukum internasional. Prinsip imunitas kepala negara, kedaulatan nasional,
dan non-intervensi mengalami tekanan kuat, terutama ketika kekuatan besar memilih jalur
unilateral di luar mekanisme multilateral.
Dampak internasional dari peristiwa ini bersifat luas. Negara-negara mitra Venezuela seperti Tiongkok, Rusia, dan Iran mengecam langkah Amerika Serikat sebagai preseden berbahaya, sementara negara-negara Barat cenderung menggunakan bahasa kehati-hatian normatif tanpa penolakan tegas.
Polarisasi ini mempertegas fragmentasi sistem internasional yang tengah bergerak menuju konfigurasi multipolar.
Di tingkat regional Amerika Latin, implikasinya tidak kalah signifikan. Negara-negara seperti Brasil, Kolombia, dan Meksiko berada dalam posisi dilematis antara menjaga hubungan dengan Amerika Serikat dan mempertahankan prinsip kedaulatan kawasan. Intervensi langsung terhadap pemimpin Amerika Latin berpotensi membangkitkan kembali memori historis tentang gunboat diplomacy dan intervensi era Perang Dingin.
Secara ekonomi-politik regional, eskalasi ini meningkatkan ketidakpastian investasi, mengganggu stabilitas pasar energi Amerika Latin, serta memperkuat kecenderungan negara-negara kawasan untuk mendiversifikasi mitra ekonomi dan politik di luar Amerika Serikat.
Hal ini berpotensi mempercepat pergeseran orientasi regional menuju kerja sama Selatan-Selatan.
Dinamika domestik Amerika Serikat juga membentuk konteks kebijakan ini. Tekanan ekonomi internal, meningkatnya defisit fiskal, isu kesehatan publik, serta polarisasi politik menciptakan kebutuhan akan narasi ketegasan global.
Dalam kondisi seperti ini, kebijakan luar negeri sering menjadi simbol kapasitas negara untuk bertindak tegas dan menentukan agenda internasional.
Namun, dari sudut pandang analitis, strategi koersif semacam ini membawa konsekuensi jangka panjang. Ia dapat mempercepat proses balancing oleh negara-negara non-Barat, memperlemah legitimasi institusi global, serta mendorong pembentukan mekanisme ekonomi dan keuangan alternatif di luar pengaruh Amerika Serikat.
Kasus Venezuela dengan demikian merepresentasikan lebih dari sekadar konflik bilateral. Ia mencerminkan persilangan antara krisis legitimasi global, perebutan sumber daya strategis,
dan transformasi struktur kekuasaan internasional.
Venezuela menjadi contoh bagaimana negara dengan sumber daya ekonomi luar biasa tetapi institusi politik rapuh berada di titik rawan kontestasi geopolitik.
Penangkapan Nicolas Maduro juga harus dipahami sebagai episode penting dalam transisi tatanan internasional kontemporer, sebuah peristiwa yang dampaknya akan terus memengaruhi dinamika Amerika Latin, stabilitas pasar energi global, serta hubungan antara negara-negara Utara dan Global South dalam jangka panjang.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik kepentingan strategis, legitimasi politik, dan perebutan sumber daya dapat berujung pada tindakan unilateral yang berimplikasi luas melampaui batas negara yang terlibat langsung.
Dalam perspektif hukum internasional, operasi militer dan penangkapan kepala negara berdaulat di wilayah negara lain menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, khususnya prinsip non-intervensi, penghormatan terhadap kedaulatan, dan larangan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB.
Penegakan hukum lintas negara yang dilakukan melalui instrumen militer berpotensi menciptakan preseden yang melemahkan fondasi tata kelola internasional berbasis aturan.
Dalam konteks pembenaran hukum, Amerika Serikat secara teoritis memiliki celah untuk merujuk Pasal 51 Piagam PBB yang mengatur hak inheren negara untuk melakukan pembelaan diri secara individual atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata (armed attack).
Namun, secara analitis, penerapan pasal ini dalam kasus Venezuela menghadapi tantangan serius, mengingat tidak terdapat indikasi bahwa Venezuela sedang atau telah melakukan serangan militer terhadap Amerika Serikat.
Dengan demikian, argumen self-defence sebagaimana dimaksud Pasal 51, yang secara eksplisit mensyaratkan terjadinya serangan bersenjata menjadi sulit untuk diterima dalam kerangka hukum internasional yang ketat.
Lebih jauh, Pasal 51 juga menegaskan bahwa setiap tindakan pembelaan diri harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan PBB dan tidak boleh mengurangi otoritas utama Dewan Keamanan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Namun demikian, keberlanjutan stabilitas kawasan dan sistem internasional tidak dapat dicapai melalui eskalasi koersif semata, terlebih ketika dasar hukum internasionalnya berada dalam wilayah abu-abu yang diperdebatkan.
Dalam konteks ini, penyelesaian konflik Amerika Serikat-Venezuela secara diplomatis, persuasif, dan multilateral menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar pilihan normatif.
Pendekatan dialog yang melibatkan mekanisme internasional dan regional menawarkan jalan yang lebih berkelanjutan untuk menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan, sekaligus mencegah fragmentasi lebih lanjut dalam tatanan global yang tengah mengalami tekanan
struktural.
Akbar Azmi HardjasasmitaDirektur Eksekutif Indonesia South-South Foundation (ISSF)