Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Eksepsi Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Ditolak Majelis Hakim

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis hakim menilai poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim perlu diperiksa dan dibuktikan lagi saat persidangan dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
 
Sehingga, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah itu menolak eksepsi kubu Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.  

"Perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Purwanto.


Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," imbuhnya.

Di antaranya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini. Lebih lanjut, rincian peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara. 

Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook. 

"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," pungkasnya. 

Pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. 

Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya