Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Eksepsi Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Ditolak Majelis Hakim

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis hakim menilai poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim perlu diperiksa dan dibuktikan lagi saat persidangan dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
 
Sehingga, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah itu menolak eksepsi kubu Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.  

"Perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Purwanto.


Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," imbuhnya.

Di antaranya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini. Lebih lanjut, rincian peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara. 

Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook. 

"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," pungkasnya. 

Pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. 

Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. 

Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya