Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin, 12 Januari 2026.
Pantauan RMOL, Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.48 WIB.
Saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK ini, Nyumarno memberikan klarifikasi soal dirinya disebut mangkir pada panggilan sebelumnya pada Kamis, 8 Januari 2026.
"Saya Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sedianya memenuhi undangan dari KPK. Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah," kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang, 12 Januari 2026.
Nyumarno mengaku, bahwa dirinya belum menerima surat undangan dari KPK pada panggilan sebelumnya.
"Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya Nyumarno memenuhi undangan dari KPK. Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya," pungkas Nyumarno.
Selain Nyumarno, hari ini tim penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Beni Saputra yang juga merupakan makelar kasus (Markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Beni Saputra juga telah diperiksa pada Senin, 5 Januari 2026.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.