Berita

Ilustrasi Bilik Suara. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

KIPP Tegaskan Pilkada Harus Tetap Luber-Jurdil Berdasarkan Putusan MK

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar argumentasi agar pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya tetap digelar secara langsung.

Presidium KIPP, Adriann Habibi, menjelaskan bahwa Pilkada menjadi topik publik yang hangat menyusul rencana pengalihan teknis pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menanggapi hal tersebut, KIPP menegaskan posisi menolak mekanisme tidak langsung dengan merujuk pada dua putusan MK yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

“Secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah ‘tutup buku’, pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Adriann kepada RMOL, Senin 12 Januari 2026. 


Adriann memaparkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga pelaksanaannya berkonsekuensi yuridis.

“Artinya, Pilkada adalah ‘satu tarikan nafas’ dengan Pemilu, dan wajib dilaksanakan berdasarkan azas-azas Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil),” jelasnya.

Selain itu, Adriann mengutip Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024, yang memperkuat dalil bahwa Pilkada harus berdasarkan prinsip Luber-Jurdil. Putusan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.

“Kembalikan Pilkada ke DPRD berarti terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK,” tegas Adrian.

"Penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,  maka mekanisme ini tidak lagi bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tetapi telah menjadi keharusan konstitusional constitutional necessity),” katanya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya