Berita

Ilustrasi Bilik Suara. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

KIPP Tegaskan Pilkada Harus Tetap Luber-Jurdil Berdasarkan Putusan MK

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar argumentasi agar pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya tetap digelar secara langsung.

Presidium KIPP, Adriann Habibi, menjelaskan bahwa Pilkada menjadi topik publik yang hangat menyusul rencana pengalihan teknis pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menanggapi hal tersebut, KIPP menegaskan posisi menolak mekanisme tidak langsung dengan merujuk pada dua putusan MK yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

“Secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah ‘tutup buku’, pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Adriann kepada RMOL, Senin 12 Januari 2026. 


Adriann memaparkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga pelaksanaannya berkonsekuensi yuridis.

“Artinya, Pilkada adalah ‘satu tarikan nafas’ dengan Pemilu, dan wajib dilaksanakan berdasarkan azas-azas Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil),” jelasnya.

Selain itu, Adriann mengutip Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024, yang memperkuat dalil bahwa Pilkada harus berdasarkan prinsip Luber-Jurdil. Putusan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.

“Kembalikan Pilkada ke DPRD berarti terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK,” tegas Adrian.

"Penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,  maka mekanisme ini tidak lagi bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tetapi telah menjadi keharusan konstitusional constitutional necessity),” katanya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya