Berita

Ilustrasi Bilik Suara. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

KIPP Tegaskan Pilkada Harus Tetap Luber-Jurdil Berdasarkan Putusan MK

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar argumentasi agar pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya tetap digelar secara langsung.

Presidium KIPP, Adriann Habibi, menjelaskan bahwa Pilkada menjadi topik publik yang hangat menyusul rencana pengalihan teknis pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menanggapi hal tersebut, KIPP menegaskan posisi menolak mekanisme tidak langsung dengan merujuk pada dua putusan MK yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

“Secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah ‘tutup buku’, pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Adriann kepada RMOL, Senin 12 Januari 2026. 


Adriann memaparkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga pelaksanaannya berkonsekuensi yuridis.

“Artinya, Pilkada adalah ‘satu tarikan nafas’ dengan Pemilu, dan wajib dilaksanakan berdasarkan azas-azas Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil),” jelasnya.

Selain itu, Adriann mengutip Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024, yang memperkuat dalil bahwa Pilkada harus berdasarkan prinsip Luber-Jurdil. Putusan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.

“Kembalikan Pilkada ke DPRD berarti terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK,” tegas Adrian.

"Penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,  maka mekanisme ini tidak lagi bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tetapi telah menjadi keharusan konstitusional constitutional necessity),” katanya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya