Berita

Ilustrasi Bilik Suara. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

KIPP Tegaskan Pilkada Harus Tetap Luber-Jurdil Berdasarkan Putusan MK

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar argumentasi agar pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya tetap digelar secara langsung.

Presidium KIPP, Adriann Habibi, menjelaskan bahwa Pilkada menjadi topik publik yang hangat menyusul rencana pengalihan teknis pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menanggapi hal tersebut, KIPP menegaskan posisi menolak mekanisme tidak langsung dengan merujuk pada dua putusan MK yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

“Secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah ‘tutup buku’, pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Adriann kepada RMOL, Senin 12 Januari 2026. 


Adriann memaparkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga pelaksanaannya berkonsekuensi yuridis.

“Artinya, Pilkada adalah ‘satu tarikan nafas’ dengan Pemilu, dan wajib dilaksanakan berdasarkan azas-azas Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil),” jelasnya.

Selain itu, Adriann mengutip Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024, yang memperkuat dalil bahwa Pilkada harus berdasarkan prinsip Luber-Jurdil. Putusan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.

“Kembalikan Pilkada ke DPRD berarti terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK,” tegas Adrian.

"Penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,  maka mekanisme ini tidak lagi bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tetapi telah menjadi keharusan konstitusional constitutional necessity),” katanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya