Berita

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara (Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.  

Meski demikian, hingga kini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti kuat terkait peran direksi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Asep, uang fee sebesar Rp4 miliar yang keluar dari PT WP seharusnya melalui mekanisme resmi dan melibatkan keputusan direksi. 

“Karena uang Rp4 miliar itu bukan jumlah kecil, kami akan perdalam,” tegasnya.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Maluku Utara.


Ringkasan Kronologis OTT dan Penetapan Tersangka

Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 8 orang, termasuk pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP.

Barang bukti yang didapat adalah uang Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.


Skema Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Pada September-Desember 2025, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, yang termasuk fee sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan dibagikan kepada pihak lain di DJP. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar - turun sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Untuk memenuhi fee Rp4 miliar, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim. Dana kemudian dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob. 

Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya