Berita

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara (Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.  

Meski demikian, hingga kini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti kuat terkait peran direksi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Asep, uang fee sebesar Rp4 miliar yang keluar dari PT WP seharusnya melalui mekanisme resmi dan melibatkan keputusan direksi. 

“Karena uang Rp4 miliar itu bukan jumlah kecil, kami akan perdalam,” tegasnya.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Maluku Utara.


Ringkasan Kronologis OTT dan Penetapan Tersangka

Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 8 orang, termasuk pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP.

Barang bukti yang didapat adalah uang Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.


Skema Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Pada September-Desember 2025, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, yang termasuk fee sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan dibagikan kepada pihak lain di DJP. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar - turun sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Untuk memenuhi fee Rp4 miliar, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim. Dana kemudian dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob. 

Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya