Berita

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara (Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.  

Meski demikian, hingga kini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti kuat terkait peran direksi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Asep, uang fee sebesar Rp4 miliar yang keluar dari PT WP seharusnya melalui mekanisme resmi dan melibatkan keputusan direksi. 

“Karena uang Rp4 miliar itu bukan jumlah kecil, kami akan perdalam,” tegasnya.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Maluku Utara.


Ringkasan Kronologis OTT dan Penetapan Tersangka

Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 8 orang, termasuk pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP.

Barang bukti yang didapat adalah uang Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.


Skema Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Pada September-Desember 2025, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, yang termasuk fee sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan dibagikan kepada pihak lain di DJP. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar - turun sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Untuk memenuhi fee Rp4 miliar, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim. Dana kemudian dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob. 

Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya