Berita

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara (Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.  

Meski demikian, hingga kini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti kuat terkait peran direksi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Asep, uang fee sebesar Rp4 miliar yang keluar dari PT WP seharusnya melalui mekanisme resmi dan melibatkan keputusan direksi. 

“Karena uang Rp4 miliar itu bukan jumlah kecil, kami akan perdalam,” tegasnya.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Maluku Utara.


Ringkasan Kronologis OTT dan Penetapan Tersangka

Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 8 orang, termasuk pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP.

Barang bukti yang didapat adalah uang Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.


Skema Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Pada September-Desember 2025, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, yang termasuk fee sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan dibagikan kepada pihak lain di DJP. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar - turun sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Untuk memenuhi fee Rp4 miliar, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim. Dana kemudian dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob. 

Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya