Berita

Para tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara (Humas KPK)

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Persada di Kasus Suap Pajak

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada (WP) dalam kasus suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.  

Meski demikian, hingga kini direksi PT WP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti kuat terkait peran direksi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

"Tentunya, proses penyidikan ini akan terus berlanjut," ujar Asep, seperti dikutip RMOL, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Asep, uang fee sebesar Rp4 miliar yang keluar dari PT WP seharusnya melalui mekanisme resmi dan melibatkan keputusan direksi. 

“Karena uang Rp4 miliar itu bukan jumlah kecil, kami akan perdalam,” tegasnya.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel yang beroperasi di Maluku Utara.


Ringkasan Kronologis OTT dan Penetapan Tersangka

Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT dan mengamankan 8 orang, termasuk pejabat DJP, konsultan pajak, serta staf dan direktur PT WP.

Barang bukti yang didapat adalah uang Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kg senilai Rp3,42 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026.


Skema Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Pada September-Desember 2025, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses sanggahan, diduga Agus meminta PT WP melakukan pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, yang termasuk fee sebesar Rp8 miliar untuk dirinya dan dibagikan kepada pihak lain di DJP. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak Rp15,7 miliar - turun sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan kerugian negara signifikan.

Untuk memenuhi fee Rp4 miliar, PT WP melakukan pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), perusahaan milik Abdul Kadim. Dana kemudian dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada Agus dan Askob. 

Pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya