Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Suspensi Empat Saham, Dua Lainnya Kembali Diperdagangkan

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap empat emiten pada perdagangan hari ini Senin 12 Januari 2026. Sementara di saat yang sama dua saham lainnya kembali diperbolehkan diperdagangkan (unsuspensi).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan saham-saham yang disuspensi adalah PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) beserta Waran Seri I-nya (GRPM-W), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP).

“Suspensi ini dilakukan menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada empat emiten tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi investor sekaligus memberikan waktu cooling down bagi pasar,” ujar Yulianto, dalam keterangannya yang dikutip redaksi.


Suspensi berlaku mulai sesi I perdagangan hari ini di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku pasar dapat lebih matang mempertimbangkan keputusan investasi mereka berdasarkan informasi yang tersedia.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” tambahnya. 

Di sisi lain, BEI melepas suspensi saham PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM). Dengan pelepasan ini, investor kembali dapat melakukan transaksi saham mulai sesi I hari ini di pasar reguler dan pasar tunai.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya