Berita

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso. (Dok. Pribadi)

Politik

Lama jadi Wacana, MAI Desak RUU Perampasan Aset Cepat Disahkan

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah bersama DPR didesak untuk segera   mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, sebagai langkah strategis menyelamatkan masa depan bangsa dan negara.

Desakan tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara. 

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah terlalu lama bergulir tanpa keputusan nyata, sementara dampak korupsi terus dirasakan rakyat.


“Sudah lama rencana pengesahan itu diwacanakan dan dibahas, namun hingga kini belum juga diketok palu,” ujar Rafik dalam keterangan tertulis, Senin 12 Januari 2026.

Menurutnya, dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan semata hukuman simbolik. 

"Perampasan aset diyakini mampu memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini tetap tumbuh karena hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelakunya," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Rafik lagi, MAI meminta DPR dan seluruh pemangku kebijakan agar tidak lagi menunda pengesahan regulasi strategis tersebut.

“Ketegasan hari ini adalah penentu masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya