Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) resmi melayangkan surat keberatan kepada Presiden RI terkait penandatanganan Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam surat yang dikirim pada Senin, 23 Februari 2026, lembaga riset tersebut menilai kesepakatan dagang strategis dengan AS itu bermasalah secara hukum dan berpotensi merugikan kepentingan nasional.
CELIOS merujuk Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan, serta pengesahan melalui undang-undang.
“Persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengaturnya,” tulis CELIOS dalam surat tersebut.
Mereka menilai, dengan lingkup yang menyentuh perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, hingga keamanan ekonomi, mustahil proses persetujuan dilepaskan dari transparansi dan pelibatan DPR.
Tak hanya soal prosedur, CELIOS juga mengurai dampak substantif yang dinilai merugikan. Mulai dari kewajiban impor migas dari AS sebesar 15 miliar dolar AS, penghapusan hambatan non-tarif yang berpotensi memicu banjir pangan impor, hingga penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disebut berisiko memicu deindustrialisasi.
Bahkan, pembelian 50 unit pesawat produksi Boeing ikut dipertanyakan dalam konteks kebutuhan dan kondisi keuangan BUMN penerbangan.
Di sektor digital, CELIOS menyoroti klausul transfer data pribadi ke AS dan larangan penerapan pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal Negeri Paman Sam seperti Meta dan Google.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi serta menggerus ruang kebijakan fiskal nasional.
Lebih jauh, mereka juga menyinggung adanya klausul yang disebut sebagai “poison pill”, yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
"Perjanjian ART Indonesia-AS membuat stigma musuh perdagangan AS adalah
musuh Indonesia dan mencederai posisi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif," kata Celios.
Mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal Trump melanggar hukum, CELIOS berpandangan ART tidak lagi memiliki kedudukan sah di mata hukum AS.
Karena itu, mereka meminta Presiden segera mengakhiri perjanjian kepada Pemerintah AS dan tidak melanjutkan proses negosiasi lanjutan.
"Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS," pungkasnya.