Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Mantan Menteri BUMN Beberkan Kekeliruan Logika Bisnis dalam Kasus Chromebook

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polemik pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini memasuki babak krusial. Setelah sekian lama menjadi perbincangan hangat, raksasa teknologi Google akhirnya memecah kesunyian. 

Dalam penjelasan di blog resminya, Google menegaskan perusahaan tidak pernah menjual perangkat Chromebook kepada pemerintah Indonesia. Peran Google disebut terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta layanan pengelolaan perangkat pendidikan, yakni Chrome Education Upgrade (CEU).

Google juga membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi perusahaan terhadap entitas yang berhubungan dengan Gojek. Investasi tersebut, menurut Google, dilakukan pada periode 2017-2021, sebagian besar sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan.


Pernyataan resmi Google ini tidak hanya mengguncang narasi hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menarik perhatian serius dari tokoh senior, Laksamana Sukardi.

Mantan Menteri BUMN itu membedah mengapa keterlibatan Google menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Nadiem.

Menurutnya, dasar tuduhan jaksa mengenai kerugian negara sejak awal sudah mengalami cacat logika. Tuduhan bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari investasi Google di GoTo dinilai sangat tidak mendasar.

"Narasi yang dibangun sejak awal sebenarnya sudah keliru," ujar Laksamana saat dihubungi RMOL secara daring, Senin pagi 12 Januari 2025. 

Ia menyoroti bahwa omzet pengadaan tersebut hanya sekitar Rp600 miliar. Secara matematis, sangat mustahil nilai suap atau komisi melampaui total nilai omzet itu sendiri. 

"Kalau pun bicara komisi atau bribery, biasanya maksimal 10 atau 20 persen. Angka yang dituduhkan itu sama sekali tidak masuk akal," tambahnya.

Laksamana menekankan betapa pentingnya klarifikasi Google yang disiarkan melalui kanal resmi mereka. Google secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam penyuapan kepada pejabat kementerian mana pun. Bagi Laksamana, ini adalah bukti kuat tidak adanya mens rea atau niat jahat.

"Google sendiri bahkan bukan subjek dalam praktik korupsi. Jika terbukti (menyuap), Google bisa dituntut dan bahkan bisa bangkrut di bawah Corrupt Practices Act," jelasnya. Pernyataan Google justru menguatkan fakta bahwa transaksi yang terjadi adalah murni corporate action atau pembelian saham di pasar modal yang memiliki mekanisme legal dan transparan.

Satu hal yang paling disoroti adalah kekeliruan penuntut umum dalam menghubungkan investasi Google di GoTo dengan penjualan Chromebook. 

Laksamana menegaskan bahwa di perusahaan multinasional sebesar Google, divisi investasi dan divisi penjualan bekerja secara independen.

"Tidak ada hubungan kausal antara transaksi investasi dengan penjualan Chromebook. Di perusahaan multinasional, kedua divisi itu berbeda sama sekali. Itu sudah ditegaskan Google: tidak ada hubungan antara investasi tersebut dengan proses pengadaan," paparnya.

Ia mengkhawatirkan jika logika jaksa dipaksakan, hal ini justru akan merusak seluruh mekanisme pasar modal nasional.

Menatap proses persidangan ke depan, Laksamana menilai kehadiran Google sebagai saksi sangatlah krusial. Meskipun ia meragukan jaksa akan memanggil Google karena dapat merugikan posisi penuntutan, ia mendorong penasihat hukum untuk mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim.

"Orang yang disebut menerima suap dan yang memberi suap, masa tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi breakthrough dalam kasus Nadiem," cetusnya. Namun, ia juga memberikan catatan kritis bagi integritas pengadilan.

Jika hakim menolak ruang bagi Google untuk memberikan kesaksian, Laksamana khawatir persidangan hanya akan menjadi formalitas belaka. 

"Kalau begitu, ya pengadilannya hanya formalitas saja. Pengadilan itu harus adil,"  pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya