Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Mantan Menteri BUMN Beberkan Kekeliruan Logika Bisnis dalam Kasus Chromebook

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polemik pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini memasuki babak krusial. Setelah sekian lama menjadi perbincangan hangat, raksasa teknologi Google akhirnya memecah kesunyian. 

Dalam penjelasan di blog resminya, Google menegaskan perusahaan tidak pernah menjual perangkat Chromebook kepada pemerintah Indonesia. Peran Google disebut terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta layanan pengelolaan perangkat pendidikan, yakni Chrome Education Upgrade (CEU).

Google juga membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi perusahaan terhadap entitas yang berhubungan dengan Gojek. Investasi tersebut, menurut Google, dilakukan pada periode 2017-2021, sebagian besar sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan.


Pernyataan resmi Google ini tidak hanya mengguncang narasi hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menarik perhatian serius dari tokoh senior, Laksamana Sukardi.

Mantan Menteri BUMN itu membedah mengapa keterlibatan Google menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Nadiem.

Menurutnya, dasar tuduhan jaksa mengenai kerugian negara sejak awal sudah mengalami cacat logika. Tuduhan bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari investasi Google di GoTo dinilai sangat tidak mendasar.

"Narasi yang dibangun sejak awal sebenarnya sudah keliru," ujar Laksamana saat dihubungi RMOL secara daring, Senin pagi 12 Januari 2025. 

Ia menyoroti bahwa omzet pengadaan tersebut hanya sekitar Rp600 miliar. Secara matematis, sangat mustahil nilai suap atau komisi melampaui total nilai omzet itu sendiri. 

"Kalau pun bicara komisi atau bribery, biasanya maksimal 10 atau 20 persen. Angka yang dituduhkan itu sama sekali tidak masuk akal," tambahnya.

Laksamana menekankan betapa pentingnya klarifikasi Google yang disiarkan melalui kanal resmi mereka. Google secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam penyuapan kepada pejabat kementerian mana pun. Bagi Laksamana, ini adalah bukti kuat tidak adanya mens rea atau niat jahat.

"Google sendiri bahkan bukan subjek dalam praktik korupsi. Jika terbukti (menyuap), Google bisa dituntut dan bahkan bisa bangkrut di bawah Corrupt Practices Act," jelasnya. Pernyataan Google justru menguatkan fakta bahwa transaksi yang terjadi adalah murni corporate action atau pembelian saham di pasar modal yang memiliki mekanisme legal dan transparan.

Satu hal yang paling disoroti adalah kekeliruan penuntut umum dalam menghubungkan investasi Google di GoTo dengan penjualan Chromebook. 

Laksamana menegaskan bahwa di perusahaan multinasional sebesar Google, divisi investasi dan divisi penjualan bekerja secara independen.

"Tidak ada hubungan kausal antara transaksi investasi dengan penjualan Chromebook. Di perusahaan multinasional, kedua divisi itu berbeda sama sekali. Itu sudah ditegaskan Google: tidak ada hubungan antara investasi tersebut dengan proses pengadaan," paparnya.

Ia mengkhawatirkan jika logika jaksa dipaksakan, hal ini justru akan merusak seluruh mekanisme pasar modal nasional.

Menatap proses persidangan ke depan, Laksamana menilai kehadiran Google sebagai saksi sangatlah krusial. Meskipun ia meragukan jaksa akan memanggil Google karena dapat merugikan posisi penuntutan, ia mendorong penasihat hukum untuk mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim.

"Orang yang disebut menerima suap dan yang memberi suap, masa tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi breakthrough dalam kasus Nadiem," cetusnya. Namun, ia juga memberikan catatan kritis bagi integritas pengadilan.

Jika hakim menolak ruang bagi Google untuk memberikan kesaksian, Laksamana khawatir persidangan hanya akan menjadi formalitas belaka. 

"Kalau begitu, ya pengadilannya hanya formalitas saja. Pengadilan itu harus adil,"  pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya