Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Ada Travel Ragu-ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada travel haji yang ragu mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji.

“KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.


Budi mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk segera menyerahkannya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

“Kita masih sama-sama tunggu. Jadi PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini, silakan jangan ragu lagi. Progres penyidikan sudah sangat positif, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo); serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi beberapa kali, yakni pada 1 September 2024, 7 Agustus 2025, dan terakhir pada 16 Desember 2025.

KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Pembagian tersebut kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, dengan ketentuan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya