Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK: Ada Travel Ragu-ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 08:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada travel haji yang ragu mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji.

“KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.


Budi mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk segera menyerahkannya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

“Kita masih sama-sama tunggu. Jadi PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini, silakan jangan ragu lagi. Progres penyidikan sudah sangat positif, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo); serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi beberapa kali, yakni pada 1 September 2024, 7 Agustus 2025, dan terakhir pada 16 Desember 2025.

KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Pembagian tersebut kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, dengan ketentuan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya