ADA fenomena yang kian menggerogoti kualitas negara hukum Indonesia, dan dampaknya berpotensi lebih merusak daripada korupsi itu sendiri: kecenderungan sistematis untuk mengkriminalisasi kebijakan publik. Negara semakin rajin menghukum keputusan, bukan kejahatan.
Pola ini terlihat berulang, dari perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi, hingga dugaan perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Konsistensi pola ini memunculkan kesan yang sulit diabaikan: diskresi eksekutif diperlakukan sebagai perbuatan pidana, bahkan ketika unsur-unsur hukum pidana tidak terpenuhi.
Dalam literatur hukum, gejala ini dikenal sebagai ‘criminalisation of policy decisions’ situasi ketika kebijakan publik diadili dengan standar pidana, tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan tanpa hubungan kausal yang jelas antara kebijakan dan kerugian negara (Ashworth, 2015). Dampaknya fatal: kebijakan berubah menjadi ladang ranjau hukum.
Kebijakan Bukan Kejahatan
Hukum pidana modern mensyaratkan tiga unsur pokok: perbuatan melawan hukum (actus reus), niat jahat (mens rea), dan kerugian negara yang nyata serta dapat dihitung. Kebijakan publik tidak dirancang untuk memenuhi unsur-unsur ini. Ia diambil ex ante, dalam kondisi informasi terbatas, berbasis asumsi rasional, dan dengan tujuan bahwa manfaat publik lebih besar daripada risikonya (Majone, 1989).
Menghapus batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi adalah jalan tercepat menuju kelumpuhan pemerintahan. Jika setiap kebijakan berpotensi dipidanakan, maka satu-satunya kebijakan yang benar-benar aman adalah tidak mengambil kebijakan sama sekali.
Kerugian Negara yang Dikonstruksi
Dalam perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim, konstruksi kerugian negara dibangun dari corporate action: fluktuasi valuasi dan pergerakan saham GoTo, serta investasi Google.
Pendekatan ini secara akademik rapuh. Dalam teori keuangan korporasi, nilai perusahaan mencerminkan ekspektasi pasar terhadap going concern, bukan akibat satu kebijakan sektoral di bidang pendidikan (Brealey, Myers & Allen, 2020). Pasar saham berfluktuasi setiap hari; jika fluktuasi tersebut diperlakukan sebagai kerugian negara, maka negara sesungguhnya sedang memidanakan mekanisme pasar.
Lebih problematis lagi, investasi Google pada GoTo dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Investasi tersebut adalah aksi korporasi yang sah, berlangsung dalam rezim hukum pasar modal, dan tidak memiliki hubungan kausal maupun temporal dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Menjadikannya dasar kerugian negara bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga tidak masuk akal secara logika kebijakan publik. Angka kerugian yang dituduhkan pun menjadi spekulatif dan artifisial.
Ironisnya, BPK RI telah melakukan audit dan tidak menemukan kerugian negara. Namun temuan ini tampak diperlakukan sebagai informasi tambahan, bukan sebagai batas objektif penegakan hukum.
Kebijakan yang Rasional Dipidanakan
Pilihan kebijakan yang dipersoalkan sebenarnya sederhana. Dalam digitalisasi pendidikan, hanya ada dua opsi realistis: perangkat berbasis Windows atau Chromebook. Chromebook terbukti lebih murah hingga sekitar Rp1,2 triliun dan telah menjadi standar global pendidikan K?"12 di banyak negara (OECD, 2021). Selain efisiensi anggaran, sistem keamanannya memungkinkan pembatasan akses terhadap konten berbahaya bagi anak.
Kebijakan publik tidak diukur dengan kesempurnaan, melainkan kewajaran (reasonableness) (Stone, 2012). Mengkriminalisasi pilihan yang secara teknokratik masuk akal berarti menolak logika dasar kebijakan publik itu sendiri.
Yudisialisasi Kebijakan dan Subjektivitas
Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kesalahan kebijakan (beleidfout) bukan kejahatan. Koreksi kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme politik seperti pemakzulan, pengawasan administratif, dan evaluasi publik (pemilu), bukan pemidanaan pejabat.
Ketika hukum pidana digunakan untuk menilai substansi kebijakan, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan yudisialisasi kebijakan. Standar objektif hukum pidana bergeser menjadi subjektivitas penegak hukum; apa yang “dirasa merugikan”, bukan apa yang terbukti secara hukum. Padahal, pemidanaan mensyaratkan pembuktian beyond reasonable doubt. Tanpa itu, hukum kehilangan fungsi pelindungnya dan berubah menjadi alat penakut.
Sinyal Buruk bagi Kepastian Hukum
Google secara terbuka, melalui situs resminya, menegaskan komitmennya pada prinsip ethical business conduct dan anti-bribery, serta menyatakan bahwa investasinya di GoTo tidak terkait dengan kebijakan Chromebook. Kasus ini karenanya menjadi perhatian dunia usaha global yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia: apakah keputusan bisnis yang sah, dilakukan sebelum seseorang masuk pemerintahan, dapat sewaktu-waktu direkonstruksi menjadi tindak pidana?
Negara yang Terlalu Aman
Negara hukum sejati bukan negara tanpa kesalahan, melainkan negara yang mampu membedakan kegagalan dari kejahatan. Jika garis ini terus dikaburkan, Indonesia mungkin akan berhasil menciptakan pemerintahan yang sangat “bersih”, karena tak berani berbuat apa-apa.
Dengan cara ini, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju, namun berisiko mengabadikan dirinya sebagai negara berkembang,sepanjang zaman.
Penulis adalah Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara