Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Habiburokhman Sebut 'Mens Rea' Pandji Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 06:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipastikan melindungi para pengkritik pemerintah, salah satunya komika Pandji Pragiwaksono yang sedang viral menyusul Special Show bertajuk Mens Rea.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Pandji tidak bisa dipidana melalui upaya kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Sebab, KUHP baru kini menganut asas dualistis, mewajibkan penegak hukum bukan hanya melihat unsur pasal, tapi juga niat jahat pelakunya. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum.


"Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," kata Habiburohkman lewat akun Instagram @habiburohkmanjkttimur yang dikutip redaksi, Senin 12 Januari 2026.

Lebih spesifik, Habiburokhman menekankan perlindungan krusial dalam KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diatur Pasal 79. 

Tentu, langkah ini dianggap relevan bagi aktivis atau komika seperti Pandji. Karena kritik yang disampaikan lewat verbal atau ucapan harus dibedah untuk mengetahui keasliannya secara mendalam.

"Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," kata Habiburokhman.

Secara langsung, bila komika atau personal bisa membuktikan bahwa niat atau sikap kritikannya murni untuk mengkritik, maka ia aman dari jeratan hukum.

"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," pungkas Habiburokhman.

Dikerahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya