Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 06:58 WIB

SETIAP kali negara membahas tambang emas rakyat, jawaban yang hampir selalu muncul adalah pelarangan. Alasannya terdengar normatif: demi lingkungan, keselamatan, dan kepastian hukum. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Tambang emas rakyat tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah ke jalur ilegal, menjadi semakin liar, semakin berbahaya, dan semakin sulit dikendalikan.

Di banyak daerah, tambang emas rakyat bukan pilihan ideologis, melainkan pilihan bertahan hidup. Ketika akses legal ditutup total, aktivitas itu tidak berhenti, tetapi berubah menjadi PETI. Konsekuensinya nyata: tidak ada standar keselamatan, tidak ada kendali lingkungan, konflik antara rakyat dan aparat terus berulang, sementara cukong dan perantara ilegal justru tumbuh subur. Larangan total gagal menciptakan ketertiban, dan justru melanggengkan kekacauan yang tidak pernah diakui secara resmi.

Emas sendiri bukan sekadar komoditas ekspor. Ia adalah alat simpan nilai nyata. Ketika rakyat sepenuhnya dilarang mengakses emas, mereka dipaksa bergantung penuh pada uang kertas dan sistem keuangan yang rentan inflasi dan krisis. Ironisnya, di negeri yang kaya emas, masyarakat di sekitar tambang sering kali tetap miskin. Seluruh emas disedot oleh tambang korporasi besar, diekspor, atau masuk ke industri keuangan, tanpa pernah menguatkan ekonomi lokal.


Dalam konteks ini, tambang emas rakyat skala kecil justru memiliki fungsi distribusi aset yang penting. Ia menyebarkan emas ke lapisan bawah, menggerakkan ekonomi desa, dan menciptakan ketahanan ekonomi mikro yang riil. Pengalaman di banyak wilayah menunjukkan bahwa daerah dengan aktivitas tambang tradisional seringkali lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dibandingkan daerah yang sepenuhnya bergantung pada sektor formal.

Pilihan kebijakan yang rasional seharusnya bukan antara membebaskan sepenuhnya atau melarang total, melainkan melakukan legalisasi terbatas dengan batas yang tegas. Tambang rakyat perlu dibatasi pada kelompok kecil, wilayah sempit, durasi izin singkat, serta produksi yang dikontrol ketat. Dengan desain seperti ini, negara justru lebih mudah mengawasi dibandingkan memburu tambang ilegal yang terus berpindah dan bersembunyi.

Paradoks terbesar kebijakan saat ini adalah atas nama lingkungan, negara justru mempertahankan kebijakan yang membuat kerusakan lingkungan semakin parah. Tambang ilegal menggunakan merkuri dan sianida tanpa pengawasan, merusak sungai dan sumber air, serta meninggalkan lubang tambang terbuka. 

Sebaliknya, tambang rakyat yang dilegalkan dapat dipaksa tunduk pada aturan sederhana namun tegas: larangan total merkuri, pelarangan alat berat, kewajiban menutup lubang bekas tambang, serta perlindungan kawasan air dan hutan lindung. Kehilangan sebagian hasil jauh lebih masuk akal dibandingkan kerusakan kesehatan dan lingkungan jangka panjang.

Kesalahan lain yang sering dilakukan adalah memaksa emas rakyat masuk ke sistem perbankan. Begitu emas berubah menjadi angka digital, rakyat kembali kehilangan kendali atas asetnya. Model yang lebih sehat adalah membiarkan emas tetap fisik, disimpan sendiri atau melalui koperasi emas, dijual ke BUMN, koperasi daerah, atau lembaga zakat, tanpa dijadikan instrumen kredit atau spekulasi. Dengan cara ini, emas berfungsi sebagai penyangga ekonomi, bukan alat eksploitasi finansial.

Dalam skema seperti ini, negara tidak kehilangan peran. Justru sebaliknya, negara berfungsi sebagai pengatur yang efektif: menentukan lokasi tambang, menetapkan batas teknis dan lingkungan, mengawasi pelaksanaan, serta menyerap sebagian emas sebagai cadangan nasional. Negara tidak perlu bertindak sebagai pemilik mutlak atau pengusir rakyat kecil, apalagi sebagai alat kriminalisasi kemiskinan.

Tambang emas rakyat bukan masalah moral dan bukan pula masalah ideologis. Ia adalah masalah desain kebijakan. Larangan total telah terbukti gagal selama puluhan tahun. Terus mempertahankannya hanya berarti mempertahankan kegagalan yang sama. Legalisasi terbatas tambang emas rakyat skala kecil adalah pilihan yang lebih jujur pada realitas, lebih adil bagi rakyat, dan lebih terkendali bagi lingkungan. Pertanyaannya bukan lagi apakah negara mampu, melainkan apakah negara mau berhenti berpura-pura.

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub
 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya