Berita

Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 (Dokumen PDIP)

Politik

Kader PDIP Dilarang Keras Menyalahgunakan Wewenang dan Nama Partai

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan komitmen moral dan politik partai dengan mengeluarkan larangan keras kepada seluruh kader agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun melakukan tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDIP Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah dan kehormatan partai.


“Dalam edaran yang kami keluarkan menjelang pelaksanaan Rakernas, ditegaskan larangan keras bagi kader untuk melakukan korupsi. Termasuk larangan meminta uang kepada pihak mana pun dengan alasan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.

Surat internal tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah dari kader PDIP.

Pertama, Menjaga Kehormatan Partai, dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik, kehormatan, dan kewibawaan partai.

Kedua, Larangan Korupsi, yakni larangan keras menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk terlibat praktik korupsi dalam 
bentuk apa pun.

Ketiga, Nol Toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.

Keempat, Sanksi Pemecatan, dengan DPP akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan bahwa Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDIP juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi melalui sekolah partai serta peningkatan transparansi pendanaan politik.

Langkah penegasan ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor Sumber Daya Alam dan Kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera. PDIP berharap kebijakan tersebut menjadi pedoman yang dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya