Berita

Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 (Dokumen PDIP)

Politik

Kader PDIP Dilarang Keras Menyalahgunakan Wewenang dan Nama Partai

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan komitmen moral dan politik partai dengan mengeluarkan larangan keras kepada seluruh kader agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun melakukan tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDIP Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah dan kehormatan partai.


“Dalam edaran yang kami keluarkan menjelang pelaksanaan Rakernas, ditegaskan larangan keras bagi kader untuk melakukan korupsi. Termasuk larangan meminta uang kepada pihak mana pun dengan alasan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.

Surat internal tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah dari kader PDIP.

Pertama, Menjaga Kehormatan Partai, dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik, kehormatan, dan kewibawaan partai.

Kedua, Larangan Korupsi, yakni larangan keras menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk terlibat praktik korupsi dalam 
bentuk apa pun.

Ketiga, Nol Toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.

Keempat, Sanksi Pemecatan, dengan DPP akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan bahwa Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDIP juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi melalui sekolah partai serta peningkatan transparansi pendanaan politik.

Langkah penegasan ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor Sumber Daya Alam dan Kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera. PDIP berharap kebijakan tersebut menjadi pedoman yang dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya