Berita

Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 (Dokumen PDIP)

Politik

Kader PDIP Dilarang Keras Menyalahgunakan Wewenang dan Nama Partai

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan komitmen moral dan politik partai dengan mengeluarkan larangan keras kepada seluruh kader agar tidak menyalahgunakan wewenang maupun melakukan tindak pidana korupsi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDIP Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah dan kehormatan partai.


“Dalam edaran yang kami keluarkan menjelang pelaksanaan Rakernas, ditegaskan larangan keras bagi kader untuk melakukan korupsi. Termasuk larangan meminta uang kepada pihak mana pun dengan alasan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.

Surat internal tersebut memuat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah dari kader PDIP.

Pertama, Menjaga Kehormatan Partai, dengan menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik, kehormatan, dan kewibawaan partai.

Kedua, Larangan Korupsi, yakni larangan keras menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk terlibat praktik korupsi dalam 
bentuk apa pun.

Ketiga, Nol Toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.

Keempat, Sanksi Pemecatan, dengan DPP akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan bahwa Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDIP juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi melalui sekolah partai serta peningkatan transparansi pendanaan politik.

Langkah penegasan ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola di sektor Sumber Daya Alam dan Kehutanan guna mencegah bencana alam, seperti yang terjadi di wilayah Sumatera. PDIP berharap kebijakan tersebut menjadi pedoman yang dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab oleh seluruh kader.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya