Berita

Gedung KPK di Jakarta (RMOL/Reni Erina)

Hukum

OTT Pajak Jakarta Utara: Mulai dari Oknum Pegawai, WP, hingga Konsultan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil DJP Jakarta Utara pada Sabtu 10 Januari 2026 mulai terkuak. Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi ini mengungkap sebuah kolaborasi utuh yang melibatkan tiga pilar utama dalam ekosistem perpajakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sinyal kuat bahwa kedelapan orang yang diamankan merupakan satu kesatuan rantai praktik rasuah. 

Dalam keterangannya Setyo menyebut bahwa tim di lapangan tidak hanya menciduk mereka yang bekerja di balik meja birokrasi, tetapi juga pihak luar yang menjadi pemantik suap tersebut. 


"Sepertinya ada pegawai, WP (Wajib Pajak), dan Konsultan. Nanti Jubir akan detailkan," ujar Setyo saat menjelaskan komposisi para pihak yang terjaring kepada RMOL.

Peran konsultan pajak dalam kasus ini disinyalir menjadi "jembatan" atau makelar yang mempertemukan kepentingan Wajib Pajak dengan oknum petugas yang memiliki kewenangan memanipulasi angka.

Motif di balik persekongkolan ini pun ditegaskan oleh Setyo sebagai upaya ilegal untuk mengecilkan nominal pajak yang seharusnya dibayar. 

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," singkatnya, menegaskan bahwa ada kesepakatan di bawah meja untuk merugikan pendapatan negara demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang kini mendekam di ruang pemeriksaan, komposisinya memang berasal dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta selaku Wajib Pajak. 

Dalam proses penangkapan tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita bukti fisik yang tak terbantahkan. 

"Sementara, ada ratusan juta Rupiah dan ada juga valas (valuta asing)," ungkap Fitroh kepada wartawan di Jakarta,m Sabtu siang. 

Saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membedah peran masing-masing dalam skandal ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka. 

"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya