Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Harus Transparan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penegasan penting terkait hak finansial jemaah Haji Khusus.

Dalam mekanisme resmi penyelenggaraan haji, terdapat proses Pengembalian Keuangan (PK) yang dilakukan pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, merinci bahwa saat mendaftar, jemaah awalnya menyetor sebesar 4.000 Dolar AS dan melengkapinya menjadi 8.000 Dolar AS pada saat pelunasan. 


“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar 8.000 Dolar AS tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026. 

Namun, yang menjadi catatan penting adalah dana yang dikembalikan bukan hanya setoran pokok jemaah. Pemerintah juga menyertakan nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Berdasarkan perhitungan, nilai manfaat ini bisa mencapai 685,5 Dolar AS per jemaah, tergantung durasi masa tunggu sejak mereka mendaftar.

“Total PK yang diterima dapat mencapai sekitar 8.685,5 Dolar AS per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun. 

Angka tambahan inilah yang ditegaskan Kemenhaj sebagai hak mutlak jemaah yang tidak boleh disalahgunakan. 

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Sebagai bentuk perlindungan, Kemenhaj kini mewajibkan seluruh PIHK untuk menjunjung tinggi transparansi. Penyelenggara diminta jujur menginformasikan besaran nilai manfaat yang diterima kepada jemaah serta merinci peruntukannya dalam paket layanan. 

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun. 

Melalui pengawasan ketat, Kemenhaj berkomitmen memastikan setiap rupiah dari nilai manfaat tersebut benar-benar kembali untuk meningkatkan kenyamanan ibadah jemaah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya